Pematank Minta Polda Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Dan Gratifikasi DPMD Lampura

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) meminta Polda Lampung untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi dana Bimbingan Teknis (Bimtek), di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara, yang kini tengah ditangani Polres Lampung Utara.

Pasalnya sejak penetapan tersangka, lalu berlanjut pada pemeriksaan terhadap Sekda dan Asisten upati, hingga saat ini belum ada kelanjuta.

” Sepertinya jika diambil alih oleh POlda Lampung ini akan cepat penanganannya. Meskipun belum ada tersangka baru setidaknya ada pelimpahan terhadap tersangka dan barang buktinya,” katanya. Rabu (17/8).

Romli menegaskan, hal ini sebagai upaya untuk mempercepat pemberantasan korupsi di provinsi Lampung. Sehingga menjadikan ancaman bagi pejabat lain yang akan melakukan proktek kotor itu.

” Supaya yang lain tidak menganggap enteng, dengan menganggap bahwa setelah jadi tersangka toh bisa ditangguhkan, lalu proses juga tidak berjalan. Begitu juga yang terlibat lainnya, merasa ah sudah aman,” ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa, bertepatan dengan momen kemerdekaan RI ini, agar Indonesia khususnya provinsi Lampung segera terbebas dari tikus-tikus berdasi.

Diberitakan Sebelumnya, pada 11 Mei 2022 lalu Polres Lampung utara memeriksa dua pejabat teras pemkab Lampung Utara, yakni Sekda dan asisten. Hal itu diungkapkan oleh AKP Eko Rendi Oktama, SH., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Utara ketika di temui di Mapolres setempat.

“Hari ini anggenda pemanggilan saksi-saksi lanjutan kasus gratifikasi dana Bimtek di dinas PMD Lampung Utara,” katanya. Rabu (11/5) lalu.

Diungkapkannya ada dua pejabat tinggi daerah di Sekretariat Pemkab Lampung, Utara yang di mintai keterangan di antaranya inisial L dan M. Namun, pemanggilan itu baru di agendakan siang hari ini.

“L dan M akan kita lakukan pemanggilan siang ini. Statusnya masih sebagai saksi. Saat ini ada pegawai honorer yang kita mintai keterangan di Unit Tipidkor,” tambahnya.

Dijelaskannya bahwa sudah ada 12 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, pada konferensi pers Polres Lampung Utara (Lampura) menetapkan dua oknum PNS PMD menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Bimtek Kepala Desa 232 terpilih tahun 2022

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.I.K M.I.K mengatakan, dalam konfrensi pers nya telah mengamankan 6 orang pelaku, dan menetapkan 3 orang tersangka dua oknum IS dan NG, dan MM sebagai EO diamankan di Bekasi, ” Tiga orang lainnya, masih kita periksa sebagai saksi” kata Kapolres

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 24 barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 36.950.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 dengan perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

 

Berita Terkait :

Polres Lampura Sebut Penyidikan Perkara PMD Masih Berjalan
Korsupgah KPK Di Lampura Diminta Tak Kecolongan Soal Kasus Gratifikasi Bimtek Dinas PMD
Pematank Soroti Mandeknya Pemeriksaan Sekda Lampura

 

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain, satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa, satu rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.

“Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu, satu unit handphone merk Oppo A95, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit handphone merk iphone 11 Promax, dan satu unit laptop merk Accer warna hitam,” paparnya.

Selain itu barang bukti yang diduga sebagai bahan transaksi antara lain, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN

Ketiga tersangka kini dijerat pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan penjelasan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu sampai lima tahun. (PUT)

Loading