Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Bandar Lampung, (ISN) – Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov maupun Kabupaten/Kota pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebanyak 32,50 jam per minggu.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah mewakili Gubernur Lampung No. 045.2/1420/07/2021 Tanggal 12 April 2021, menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi ASN.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja (Senin-Jum’at), jam kerja dimulai pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib. Sedangkan untuk yang 6 hari kerja, Senin-Kamis, dan Sabtu (08.00 wib-14.00 wib), kemudian untuk hari Jum’at (08.00 wib-14.30 wib). Jam kerja tersebut berlaku untuk ASN yang bekerja di kantor maupun di rumah (work from home).

Dalam penetapan jam kerja ini, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing. (Red)

Loading