Polisi Bengkunat Tangkap 5 Pelaku Pencuri 65 Ekor Sapi di 24 TKP di Pesisir Barat

Lampung Barat.(ISN) – Polres Lampung Barat menggelar Konferensi Pesr beberapa perkara yang telah di ungkap oleh Jajaran Polres Lampung Barat salah satunya pencurian dengan pemberatan sabtu 02/11/2019.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. di dampingi Waka Polres Kompol Vicky Dzulkarnai bersama Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan,S.IK.SH. dan Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH. saat Konferensi Pesr mengatakan, Kejadian yang pertama terkait dengan pencurian sapi yang di ungkap oleh jajaran Polsek Bengkunat berhasil mengungkap kasus perkara Pencurian Dengan Pemberatan dan telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku sebanyak 5 orang yang telah mencuri ternak sapi milik korban Sukemi, (56),warga Pekon Sukarame dan milik Asep Nurjaya warga Pekon Suka maju Kabupaten Pesisir Barat,”Terang Kapolres.

Lima pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga Pesisir Barat. Meraka yakni Ariyanto Sulistiono, (56) warga Kartamulia, Kec. Lubuk Batang, Kab. Ogan Komering Ulu Sumsel, pelaku kedua Lekah (49), warga Pekon Sukarame Kec. Ngaras, Kab. Pesisir Barat., pelaku ketiga Hendriyansah (24), Warga Pekon Sukarame, Kec. Ngaras, Kab. Pesisir Barat., pelaku ke empat Jaya Burhan (43), warga Pekon Sukarame, Kec. Ngaras, Kab. Pesisir Barat dan pelaku kelima Komarudin (35), warga Pekon Sukarame, Kec. Ngaras, Kab. Pesisir Barat.

Foto:Istimewa

penangkapan terhadap para pelaku tersebut berdasarkan laporan dari para korban Pada Selasa 24 September 2019, di Pekon Sukarame Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat sekira jam 03.00 wib, telah terjadi pemcurian dengan pemberatan ternak sapi, pelaku mengambil 2 ekor sapi milik korban Sukemi yang di tambang dikayu ditengah siring.

kemudian 4 orang pelaku tersebut menuntun dan menaikkan sapi kemobil yang telah dikendarai oleh pelaku Ariyanto Sulistiyono dan dibawa ke wilayah Sumatera Selatan diberikan kepada pelaku inisial GH yang kini Masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ucap Kapolres.

Masih Kata Kapolres, Pada Minggu 27 Oktober 2019, sekira jam 00.00 wib, di Pekon Sukamaju, Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa ternak sapi, pelaku mengambil 3 ekor sapi milik korban Asep Nurjaya, kemudian 2 orang pelaku Jaya Burhan dan Komarudin menuntun sapi sekira 20 KM dengan maksud untuk disembunyikan terlebih dahulu,”jelas Kapolres.

Atas kejadian pencurian 3 ekor sapi milik korban Asep Nurjaya, Anggota Polsek Bengkunat bersama warga menelusuri jejak kaki 3 ekor sapi yang telah hilang tersebut , sekira 2 KM sapi yang hilang tersebut berada di kebun sawit.

Pencarian di lakukan selama dua hari mulai hari Selasa hingga hari Rabu melakukan pemantauan terhadap sapi tersebut untuk mengetahui siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan tersebut.

pada hari Rabu sekira jam 01.00 wib terlihat 2 orang pelaku yang diketahui identitasnya yakni Jaya Burhan dan komarudin mendekati sapi dan akan membawa 3 ekor sapi tersebut, melihat itu Anggota Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkunat IPTU ONO KARYONO S.H M.H melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut yang diketahui bernama Jaya Burhan dan Komarudin, kedua pelaku mengakui telah mencuri 3 ekor sapi tersebut atas perintah Ariyanto Sulistiyono.
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ariyanto Sulistiyono yang merupakan pelaku utama dan saat dilakukan penangkapan pelaku berusahan melarikan diri dari kejaran Polisi kemuidan petugas langsung memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

dari pengakuan 3 orang pelaku tersebut, pelaku telah melakukan pencurian sebelumnya sesuai dengan dasar LP /338/IX/2019/Polda Lpg/Res Lambar /Sek Bengkunat tanggal 24 September 2019. yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 korban Sukemi dengan 2 ekor sapi.

Setelah dilakukan pengembangan kembali bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian ternak Sapi) yang lain sebanyak 24 TKP yang berada di 3 Polsek di Kabupaten pesisir Barat yakni wilayah hukum Polsek Bengkunat, Polsek Pesisir Selatan dan Polsek Pesisir Tengah dengan hasil keseluruhan mendapatkan 65 ekor sapi dari 24 TKP tersebut dan sapi-sapi hasil curian pelaku di jual di luar provinsi yakni Sumatra Selatan,”ucap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 3 ekor sapi, 1 unit Mobil merek Suzuki Type CARRY warna hitam dengan nomor Polisi BE 9169 GM, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BE 3955 XE berikut 5 pelaku di amankan di mapolsek bengkunat guna proses penyidikan lebih lanjut. atas perbuatanya ke 5 pelaku di kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Di tambahkan Kapolres Lampung Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Barat dan Pesisir Barat bila ada kejadian Pidana atau yang lainya segera melapor Ke Kantor Polisi terdekat baik itu di Polsek Maupun di Pos Pol sehingga Polisi cepat menanganinya.

Dari itu untuk mengingatkan kembali kepada warga masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan untuk menjaga harta bendanya maupun lingkunganya dari para pelaku-pelaku kejahatan yang setiap saat mengintai, selalu waspada, dan Aktifkan ronda malam serta tidak memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan tindak kejahatan salah satunya kejahatan pencurian hewan ternak,”imbau Kapolres.
(Humas)

Loading