Praktisi Hukum Minta Atasan Kasat Reskrim Pringsewu Turut Diperiksa Terkait Dugaan Pungli

Bandar Lampung (ISN) – Dua Oknum Perwira di Polres Pringsewu diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai personel Polri.

Kedua Oknum anggota tersebut yakni AKP SP dan Ipda ESP yang diduga diperiksa terkait pengaduan masyarakat yakni dugaan adanya permintaan uang dari Kasat Reskrim dan Kanit tipikor Res Pringsewu, kedua oknum kini dalam pemeriksaan.

Kapolda Lampung Irjen Drs Hendro Sugiatno memberikan keterangan terkait pergantian Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP SP yang dimutasikan ke Pama Yanma Polda Lampung dalam rangka RIKSA. Pihaknya mengatakan bahwa mutasi tersebut bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Bukan OTT tapi menindak lanjuti pengaduan masyarakat dalam hal ini para guru yang diduga ada permintaan uang dari Kasat Reskrim dan Kanit tipikor Res Pringsewu, Kedua oknum dalam pemeriksaan di Bidpropam, apabila ada unsur tindak pidana akan diproses di Ditreskrimum,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (3/5/2021) dini hari.

Kapolda Lampung sangat perhatian dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Lampung, baik itu disiplin, kode etik atau pidana.

Pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas terhadap Oknum Polri apabila terbukti sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Sementara, menanggapi pengaduan masyarakat dalam hal para guru yang diduga ada permintaan uang dari Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Pringsewu, Kedua oknum dalam pemeriksaan di Bidpropam, diduga ada unsur tindak pidana.

Hal tersebut ditegaskan Gindha Ansori SH.MH, Praktisi Hukum dan Akademisi, mengatakan bahwa Mutasi dalam birokrasi bagi pemerintah dan antar kesatuan bagi TNI POLRI adalah menjadi bagian yang lumrah dan lazim.

” Dalam proses mutasi itu tentunya banyak hal yang harus dikaji apakah seseorang tersebut mutasi dalam rangka promosi atau sebaliknya karena ada kasus-kasus yang merendahkan dan menyeret nama lembaga sehingga menjadi rendah dan cidera dimata publik,” katanya.

Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Ini juga meminta selain kasat reskrim dan tipikor, Kapolda Lampung dapat menginstruksikan melalui Kabid Propam Polda Lampung agar dapat melalukan pemerikasaan seluruh pihak yang diduga terlibat.

” Termasuk atasan yang bersangkutan,jika ada bukti awal atau petunjuk dalam hasil pengembangan pemeriksaan,” pungkasnya.(*)

Loading