Warning : DPRD Lampung Menilai Pemanggilan KPK Bisa Merembet

Bandar Lampung — DPRD Lampung meminta kepada seluruh pejabat di Provinsi Lampung, untuk tetap konsentrasi dan konsisten dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Meski, saat ini ada dua pejabat mendapat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada kemungkinan, sejumlah pejabat publik lainnya seperti kepala daerah di kabupaten dan kota ikut dipanggil KPK soal LHKPN,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Rabu (17/05/2023).

Pemanggilan itu, Watoni melanjutkan. Jika, KPK menganggap adanya ketidakwajaran dalam laporan LHKPN mereka sebagai pejabat publik. Artinya, semua bisa terjadi pada siapa pun, tanpa terkecuali. Tujuannya, agar para ASN bisa mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang dimiliki.

“Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui adanya wajar atau ketidakwajaran harta pejabat publik,” kata dia.

Lembaga anti rasuah, tambah Anggota Komisi I DPRD Lampung itu. Melakukan pemanggilan terhadap pejabat publik untuk klarifikasi LHKPN, dimulai dari pejabat pajak Rafael Alun.
Disana, KPK menemukan adanya ketidakwajaran terhadap laporan LHKPN.

“Darisana mulai dilakukan pemanggilan terhadap kepala Bea Cukai makassar. Setelah itu baru Lampung,” ucap dia.

Loading