DAK Tahun 2020 Disdikbud Lampung Utara Akan di Realisasikan

LAMPUNG UTARA (ISN) – Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2020 meliputi tujuh sub bidang, dengan jumlah usulan rencana kegiatan (URK) yang disusun dalam 1.783 dokumen.

Alokasi DAK fisik bidang pendidikan tahun 2020 yang dialokasikan melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, sebanyak Rp 18.334,6 miliar. Dana ini dialokasikan pada 536 daerah, yaitu 33 provinsi dan 503 kabupaten/kota termasuk kabupaten Lampung Utara.

Foto: Plt. kepala Disdikbud Lampung Utara (Ir. M. Saragih,) Foto oleh HeadlineLampung

Dikutip dari Inspiratif. Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Lampung Utara menerangkan langsung melalui Plt kepala dinas Ir. M. Saragi,. bahwa pihak Sekolah di kabupetan Lampung Utara sudah menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 tersebut.

Dengan hal itu, Plt.Kadisdikbud Lampung Utara, ir.M.Saragi, menyarankan kepada 36 sekolah baik SD maupun SMP penerima dana bantuan anggaran pembangunan tersebut  untuk sudah bisa memulai pekerjaan.

“ Sudah mulai berjalan itu, Dananya sudah masuk ke rekening masing-masing Sekolah, kalau sudah selesai, saya bilang berarti sudah bisa bergerak (memulai pekerjaan).” ucap Saragi, Plt.Kadisdikbud melalui ponselnya, Jumat 25 September 2020.

Foto oleh Ungkap.co.id

Dikatakannya juga, beberapa kendala dimungkinkan ada beberapa proses di PPK yang melalukan proses finalisasi RAP dan sebagainya, “kalau ada (sekolah) yang belum menerima (gambar RAP) jadi mereka harus menunggu itu (gambar) dulu. Agar tidak ada kekeliruan dan tidak ada kesalahan.” ucapnya.

Mengenai dana, Plt.Kadisdik sudah berkomunikasi dengan pihak BPKAD kabuapten Lampung Utara, dengan hasil bahwa dana tersebut tidak ada persolan, “Kita komunikasi dengan keuangan dan tidak ada masalah,” katanya.

Diterangkan Saragi, mengenai pembangunan bersumber dari DAK dengan nominal Rp11.742.519.000, tidak ada bentuk pungutan apapun baik dari atasan pimpinan sampai tingkat bawah, DAK ini murni wewenang sekolah karena dikerjakan dengan sistem Swakelola. (Advertorial)

Loading