Bawaslu Provinsi Lampung Lakukan Patroli Anti Politik Uang

Bandar Lampung, (ISN) – Bawaslu Provinsi Lampung melakukan Patroli pengawasan anti politik uang selama masa tenang pilkada 2020.

Patroli Pengawasan Anti Politik Uang tersebut diluncurkan melalui Apel Pengawas Pemilu seluruh Indonesia sejak Sabtu (5/12/2020), guna mengantisipasi praktik politik uang untuk memengaruhi kecenderungan  pilihan  pemilih.

Patroli pengawasan juga dimaksudkan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020. Diantaranya adalah kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan.

Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan stekholder terkait antara lain kepolisian dan Satpol PP di daerah. Anggota polisi turut bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan politik uang. Pencegahan ini semakin penting dilakukan mengingat hasil pengawasan Bawaslu Lampung  pada  10  hari  ketujuh  kampanye,  ditemukan sedikitnya 2 (dua) dugaan pelanggaran money politik di Kecamatan Terbanggi Besar dan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Patroli pengawasan juga memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan  pencegahan  penularan  Covid-19  (prokes)  pada  saat  pemungutan  suara, memastikan  distribusi  perlengkapan  pemungutan  suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur. Selain itu, memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU dan Siwaslu untuk jajaran pengawas pemilu. Patroli dilakukan semua jajaran pengawas mulai Bawaslu Provinsi hingga dari pengawas TPS.

Patroli pengawasan telah dilaksanakan sejak penyelenggaraan Pilkada 2018 lalu. Program ini diketahui menekan angka praktik politik uang untuk memengaruhi keterpilihan pemilih menjelang pemungutan suara.  Selama 10 hari ketujuh kampanye (25 November 2020 s.d                  4 Desember 2020) atau putaran terakhir kampanye, Bawaslu mencatat total sebanyak 3.369 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka/pertemuan terbatas di 8 Kab/Kota se-Lampung ( Kota Bandar Lampung sebanyak 841, Kabupaten Waykanan sebanyak 521, Kabupaten Pesisir Barat  sebanyak 179,  Kota Metro sebanyak 13, Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 226, Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 1.603, Kabupaten Pesawaran sebanyak 65 dan Kabupaten Lampung Timur sebanyak 72).

Jajaran Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Lampung bersama stakeholder terkait, menurunkan  sebanyak 130.503  Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye di 8 Kabupaten / Kota  pada masa tenang.

IKP Pilkada Rawan Tinggi Dan Sedang

Menjelang pemungutan suara Pilkada 2020, Bawaslu Lampung kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Hasilnya, secara menyeluruh, kerawanan pilkada meningkat. Selain aspek pandemi, Bawaslu Lampung juga menyoroti indikator jaringan internet yang disediakan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Menjelang pemungutan suara pada Hari Rabu, 9 Desember 2020, Bawaslu mendapati kerawanan pilkada di 8 Kabupaten/ Kota daerah yang menyelenggarakan pemilihan berada pada titik rawan tinggi dan rawan sedang. Tidak satu pun daerah berada pada kondisi rawan rendah.

Berdasarkan hasil analisis Bawaslu, peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi disebabkan beberapa faktor. Di antara penyebabnya adalah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak melandai, proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.

Berlandaskan IKP menjelang pemungutan dan penghitungan suara, 8 Kabupaten/Kota  di provinsi Lampung yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Kabupaten / Kota dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi adalah Kota Bandar Lampung dengan skor 73,6. Kemudian Kabupaten Pesawaran dengan skor 60,9; Lampung Selatan dengan skor 57,5; Kabupaten Lampung Tengah dengan skor 57,5; Kabupaten Waykanan dengan skor 54,0;  Kabupaten Pesisir Barat  dengan skor 48,5;  Kabupaten Lampung Timur  dengan skor 37,9; dan Kota Metro dengan skor 37,9.

Bawaslu menggunakan 11 indikator dalam mengukur kerawanan pada aspek pandemi. Kesebelas indikator tersebut terbagi menjadi tiga kelompok yang diukur, yaitu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah.

Lebih rinci, 11 indikator itu adalah ada atau tidaknya penyelenggara Pemilu yang positif terinfeksi Covid-19, meninggal karena terinfeksi Covid-19, dan mengundurkan diri karena alasan Covid-19, serta penyelenggara pemilu yang tidak disiplin prokes.

Adapun dari sisi peserta pemilu, indikator yang diukur adalah ada atau tidaknya pasangan calon atau tim kampanye yang positif terinfeksi Covid-19 dan tidak menerapkan prokes, serta kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa.

Sedangkan dari unsur kondisi daerah, indikator yang diukur adalah perubahan status wilayah menyangkut pandemi Covid-19, lonjakan jumlah pasien positif Covid-19, lonjakan jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, dan pasien Covid-19 yang tidak tertangani.

Bawaslu juga menyoroti kerawanan dalam isu jaringan internet. Jaringan internet menjadi krusial mengingat KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sebanyak 1 kabupaten di Pesisir Barat terindikasi rawan tinggi dalam jaringan internet dan 7 Kab/kota daerah lainnya termasuk dalam rawan sedang..

Isu menonjol lainnya adalah penolakan pilkada lantaran pandemi Covid-19. Di 8 kabupaten/kota, kerawanan menyangkut penolakan penyelenggaraan pilkada termasuk tinggi, yaitu di Kabupaten Pesisir Barat (60,8); dan di 7 Daerah Kabupaten/Kota (37,5).

Dalam isu politik uang, kabupaten/kota dengan kerawanan tertinggi pada isu politik uang adalah Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung (56,2); 5 Kabupaten/ Kota (39,7).

Isu menonjol lainnya adalah soal hak pilih , Dalam hal hak pilih dareah dengan kerawanan tertinggi yaitu Kabupaten Pesawaran (81,7); Kota Bandar Lampung (70,9); Kabupaten Lampung Timur (66,3); Kabupaten Pesisir Barat (60,7); Kabupaten Lampung Selatan (60,4); Kabupaten Waykanan (53,7); Kabupaten Lampung Tengah (48,9); dan Kota Metro (43,2).

Berdasarkan hasil penelitian itu, Bawaslu merekomendasikan hal berikit:

  1. Penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin dan ketat dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19 berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan prokes dalam pemungutan dan penghitungan suara;
  3. Koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggunalangan Covid-19 dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara;
  4. Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya;
  5. Kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara (*)

Loading