Bawaslu Mensinyalir LPPDK Paslon Kada Tidak Valid

Bandar Lampung, (ISN) – Jajaran Bawaslu di 8 (delapan) Kabupaten/Kota telah menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari seluruh pasangan calon bupati/walikota yang berkompetisi dalam Pilkada tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung melalui Pesan tertulis yang diterima oleh redaksi Medinaslampungnews.co.id, Selasa (08/12/2020).

Hasil LPPDK ini selanjutnya akan diaudit oleh kantor akuntan public (KAP) yang ditunjuk KPU setempat.

Ada 3 (tiga) tahapan laporan dana yang harus dipenuhi peserta Pilkada yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing pasangancalon.

Sementara sesuai laporan yang diterima Bawaslu, partai politik pengusung di sejumlah Kabupaten/Kota tidak memberikan sumbangan dana kampanye.

Selain itu, masih ada sejumlah pasangan calon kepala daerah yang ditenggarai belum akurat menyampaikan LPPDK. Indikatornya antara lain, pertemua nterbatas dan tatap muka pasangan calon selama masa kampanye yang dilaporkan, tidak mengeluarkan dana serupiah pun.

Parpol atau gabungan parpol yang memberikan sumbangan hanya ada di Kabupaten Pesisir Barat untukca lonatasnama Pieter dan Fahrurraazi total sebesar Rp 282.000.000 dan di Kota Metro untuk pasangan Hi. Ahmad M Salim LC., MA dan R. Saleh CH., MM total sebesar Rp 532.500.000.

Sementara sumbangan pihak lain badan hukum swasta hanya ada di Kota Bandar Lampung untuk pasangan calon atasnama M. Yusuf Kohar total sebesar Rp. 2.575.000.000. Juga ada di Kota Bandar Lampung untuk pasangan calon atas nama Hipni total sebesarRp. 925.000.000.

Bawaslu mensinyalir LPPDK tersebut tidak serius dilakukan seluruh paslon bahkan datanya tidak valid, hanya untuk memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye sebagaimana di atur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pelaporannya pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Indikasi tidak validnya pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye antara lain karena antara penerimaan sumbangan dengan pengeluaran dana kampanye, jumlahnya hampir sama.

Bawaslu mengingat kan ancaman pidana bagi peserta pilkada yang memberikan keterangan tidak benar terhadap dana kampanye ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 496 dan pasal 497.

Bawaslu menilai seluruh laporan dana kampanye yang disampai kan seharus nya menjadi bentuk akuntabilitas, kejujuran dan transparansi para paslon Kada di Provinsi Lampung.

Selanjutnya Bawaslu akan melakukan analisis lebih lanjut terkait dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) seluruh pasangan calon, sambil menunggu audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPUD. (*).

Loading