DPRD Lampung Kawal Usulan Belanja Produk Lokal 40 Persen Sesuai Arahan Mendagri

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan mengawal usulan anggaran penerimaan belanja daerah (APBD), yang harus membelanjakan produk lokal sebesar 40%. Pengawasan itu, khususnya dilakukan pada RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian baru-baru ini. Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menilai arahan Mendagri M. Tito Karnavian tersebut, memang sejalan dengan arahan presiden.

“Harus mengurangi produk impor, Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota, diharapkan lebih mengutamakan produk lokal, kami berharap, home industri tingkat lokal dan nasional bisa digunakan,” jelas Mingrum Gumay, Senin, 6/6/2022.

Menurutnya, kedepan pengawasan akan dilakukan langsung ke organisasi perangkat daerah (OPD), melalui komisi-komisi di DPRD sebagai mitra kerja. Biasanya melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Jika dipandang perlu, ya nanti komisi yang berkaitan yang akan turun, mengecek,” tandasnya.

Politisi PDIP Lampung itu menilai, memang produk impor harus di stop, kecuali barang-barang yang sifatnya krusial, dan harus mengutamakan produk dalam negeri.

“Kalau yang dalam negeri ada, apalagi di Lampung ada, ya diutamakan, dalam rangka pertumbuhan ekonomi yang mulai merangkak, pasca pandemi ini. Jadi itu yang harus diutamakan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Mendagri M. Tito Karnavian menegaskan, bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) harus mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri.

“Salah satu yang kita lakukan untuk mengikat adalah saat mengajukan APBD harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” ujar Mendagri, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Loading