Data temuan LSM salah, Kadisbun berikan Somasi dan Klarifikasi

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Yuliastuti mengklarifikasi terkait pemberitaan dugaan proyek fiktif yang menyeret dinasnya. Melalui surat klarifikasi bernomor 525/314/V.22/A1/2024, Tanggal 7 Februari 2024, Yuliastuti menegaskan bahwa pemberitaan dugaan proyek fiktif yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di beberapa media tidak benar.

Ada dua proyek atau kegiatan di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung yang menurut LSM diduga fiktif. Pertama, paket pengadaan bibit tanaman hutan rakyat sebesar Rp3,081 miliar dan hibah bibit rehab hutan mangrove senilai Rp 495 juta. Kedua, pekerjaan pengadaan Huller Kopi, Alat Perontok Lada, Alat Ukur Kadar Air, dan Pembangunan Sumur Bor di Kabupaten Lampung Timur 2 unit, Pringsewu 1 unit, dan Lampung Selatan 1 Unit.

Dalam keterangannya, Yuliastuti kembali menegaskan bahwa dugaan fiktif pada paket pengadaan bibit tanaman hutan rakyat dan hibah bibit rehab hutan mangrove tidak benar. Dia beralasan jika pengadaan tersebut bukan kewenangan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. Sehingga tidak ada alokasi anggaran dan program untuk paket pekerjaan tersebut.

“Perlu kami jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, khususnya pada Pasal 458 serta merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Tahun 2020 Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian bahwa komoditas/program berkenaan tanaman hutan rakyat dan bibit mangrove bukan menjadi kewenangan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, sehingga tidak ada alokasi anggaran dan program untuk paket pekerjaan tersebut,” kata Kepala Dinas Perkebunan Lampung, Yuliastuti melalui surat klarifikasinya, Senin, 12 Februari 2024.

Begitupun pemberitaan terkait dugaan fiktif pekerjaan pengadaan Huller Kopi, Alat Perontok Lada, Alat Ukur Kadar Air, dan Pembangunan Sumur Bor di tiga Kabupaten. Yuliastuti menegaskan pengadaan empat item pengadaan tersebut telah dilaksanakan dan tidak fiktif.

“Perlu kami klarifikasi bahwa kegiatan tersebut Tidak Fiktif dan telah dilaksanakan serta sesuai dengan rencana kerja kegiatan baik dalam hal spesifikasi teknis maupun kuantitasnya (data dukung terlampir),” ujar Yuliastuti.

Selain melayangkan surat klarifikasi tersebut, Yuliastuti juga menunjuk atau memberi kuasa kepada kantor hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) untuk mengirim somasi Kepada Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LSM-LPAB). Direktur Law Office GAW dan Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA), Gindha Ansori Wayka membenarkan terkait pemberian kuasa untuk somasi tersebut.

“Benar Ibu Kadis memberikan Surat Kuasa untuk mengingatkan narasumber bahwa datanya keliru,” ujar Gindha Ansori Wayka, SH.MH Direktur Law Office GAW dan Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) di Bandar Lampung, Senin, 12 Februari 2024.

“Benar Ibu Kadis memberikan Surat Kuasa untuk mengingatkan narasumber bahwa datanya keliru”, Ujar Gindha Ansori Wayka, SH.MH Direktur Law Office GAW dan Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) di Bandar Lampung, 12/2/2024.

Menurut Gindha, hal ini telah ditindaklanjuti dengan mengirim somasi tersebut kepada LSM LPAB Provinsi Lampung terkait kekeliruan data yang dipublish tersebut berdasarkan Surat Nomor: 055/B/GAW-Law Office/II/2024, tanggal 12 Februari 2024 Perihal : Somasi (Peringatan).

“terkait somasi sudah dikirimkan dengan tujuan agar rekan-rekan LSM LPAB mencabut pernyataan dibeberapa media karena datanya keliru dan disertai permintaan maaf melalui media,” tambah Pengacara Muda terkenal ini.

Menurut Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini, peringatan ini dilakukan untuk menghindari persoalan hukum lebih lanjut karena menurutnya informasi ini disebar melalui media sosial dan media online (elektronik) yang dapat mengarah pada pelanggaran UU ITE.

“Langkah ini kita ambil agar tidak ada tuntutan hukum mengingat informasinya disebar melalui media dan ini jadi konsumsi publik, sehingga perlu dilakukan pencabutan pernyataan dan permohonan maaf”, Pungkas Gindha.

Dihubungi terpisah, Ketua LSM LPAB Sofyan, AS.ST atas somasi dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka tersebut, menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan data yang disampaikan dan kejadian itu bisa menjadi evaluasi pihaknya kedepan dalam menjalankan kontrol sosial sesuai amanat undang-undang.

“Terkait adanya kekeliruan data, kami selaku dari lembaga kontrol sosial meminta maaf atas kejadian tersebut dan kedepanya menjadi evaluasi,”ujarnya. (*)

Loading