Dugaan Korupsi! Kejaksaan Negeri Lampura Bentuk Tim, Kali Ini Menyasar Pada Bagian Umum

LAMPUNG UTARA (ISN) – Atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD). kejaksaan negeri kabupaten Lampung Utara mulai memproses dugaan korupsi di lingkungan Sekertariat Daerah (Seksda) pada jabatan Bagian Umum kabupaten setempat. Rabu (11/08).

Dikutip dari Jnnnews. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah memproses dugaan korupsi di lingkungan Sekertariat Daerah Lampung Utara pada Bagian Umum setempat.

“Kami sudah membentuk tim untuk menelaah dugaan korupsi yang dilaporkan oleh DPW KAMPUD,” kata Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Aditya saat ditemui di Lampung Utara kemarin.

Dia mengatakan, pidsus langsung diperintahkan kepala kejaksaan untuk memproses laporan tersebut.

Kembali ditegaskannya, tim yang dibentuk tengah bekerja dan kejaksaan pun sangat terbantu dengan masyarakat khusus DPW KAMPUD yang ikut memantau kinerja pemerintah, tentunya juga kejakasaan.

Dalam laporan yang diterima oleh kejaksaan, dari LSM KAMPUD tersebut dapat dikatakan mengandung pristiwa perbuatan melawan hukum.

Diketahui Kepala Bagian Umum di lingkungan Sekertariat Daerah kabupaten Lampung Utara pada tahun 2019 dijabat oleh Erwansyah.

Kemudian Sekertariat Daerah Lampung Utara pada tahun anggaran 2019 salah satunya melalui Bagian Umum. Mengelola anggaran belanja pengadaan peralatan kantor sebesar Rp8.574.750.000,- yang direalisasikan untuk tujuh jenis paket pekerjaan pengadaan barang.

Diantaranya pengadaan meja dan kursi sebesar Rp91.500.000,-, Pengadaan Elektronik, Laptop dan printer sebesar Rp587.500.000,-, Pengadaan set ruang kerja, partisi dan wallpaper dengan total sebesar Rp3.044.750.000,-, Pengadaan elektronik TV dengan total sebesar Rp272.400.000,-, Pengadaan furniture pada rumah jabatan/dinas dengan total sebesar Rp743.600.000,-, Pengadaan Kitchen set pada rumah jabatan atau dinas dengan total sebesar Rp297.000.000,-, Pengadaan Air Conditinoer (AC) pada rumah jabatan sebesar Rp792.000.000,-.

Diduga pihak Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan modus memecah tujuh paket pekerjaan pengadaan barang tersebut menjadi 56 paket pekerjaan pengadaan barang dalam rangka menghindari proses tender atau seleksi pengadaan meja dan kursi sebesar Rp. 891.500.000,- yang dipecah menjadi enam paket pekerjaan, pengadaan barang elektronik, laptop dan printer sebesar Rp587.500.000,-, dipecah menjadi lima paket pekerjaan pengadaan barang, pengadaan set ruang kerja, partisi dan wallpaper sebesar Rp3.044.750.000,-, dipecah dengan 20 paket pekerjaan pengadaan barang.

Pengadaan elektronik TV sebesar Rp272.400.000,- dipecah dengan dua paket pekerjaan pengadaan barang, pengadaan furniture pada rumah jabatan/dinas sebesar Rp743.600.000,-, dipecah menjadi lima paket pekerjaan pengadaan barang, Pengadaan Kitchen set pada rumah jabatan atu dinas sebesar Rp297.000.000,- dipecah dengan dua paket pekerjaan pengadaan barang, Pengadaan Air Conditinoer (AC) pada rumah jabatan sebesar Rp792.000.000,-, dipecah menjadi empat paket pengadaan.

Diduga dalam proses pelaksanaan 56 paket pekerjaan pengadaan barang yang dipecah-pecah tersebut, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara tidak melakuakn survey harga pasaran terendah pabrikan atau distributor secara resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS) dan disinyalir tidak ada acuan pada penetapan spesifikasi teknis sesuai kerangka acuan kerja.

Dari uraian diatas jelas melanggar hukum, Ketua Umum DPW KAMPUD Seno Aji, S. Sos., S.H., menegaskan secara resmi melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan setempat, pada Jumat (30/7) dan telah melampirkan sejumlah data yang diperlukan untuk bahan penyelidikan aparat penegah hukum.

“Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara disinyalir tidak melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa sesuai ketentuan yaitu berdasarkan harga pembanding baik dari jumlah harga maupun kualitas barang atau jasa sehingga, 56 paket pengadaan tersebut telah dikondisikan kepada salah satu perusahaan pemenang,” ungkapnya secara tegas.

Atas upaya perbuatan melawan hukum pihak Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, diketahui bahwa telah terjadi dugaan Mark-up harga senilai Rp1.777.229.452,07 nilai ini dari harga pasar terendah ditambah keuntungan yang wajar sebesar 15%.

“Jika belanja pemeliharaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp1.027.057.000,- tahun anggaran 2019 yang dialokasikan untuk pemeliharaan peralatan dan mesin, pemeliharaan gedung dan bangunan, serta pemeliharaan jaringan disinyalir ada pembayaran belanja fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp41.830.000,-,” ungkapnya.

Didalam anggaran tersebut terdapat pula , belanja makanan dan minuman yang terdiri dari makan minum harian pegawai, makan minum rapat, makan minum tamu, makan minum pelatihan, makan minum lembur, dan makan minum Bulanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp4.857.000.000,-, diduga ada pembayaran belanja fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pemakaiannya sebesar Rp874.814.000,-.

Ditegaskannya, apa yang telah diuraikan secara jelas bahwa apa yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, pasal 20 ayat (2) menyatakan dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang pada huruf d. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi, Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara, Agung Triono sebagai Sekretaris yang turut mendampingi dalam penyampaian laporan pengaduan tersebut mengutarakan bahwa maksud dan tujuan disampaikan laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah

“Adapun maksud dan tujuan Kami menyampaikan pengaduan adanya dugaan KKN tersebut, agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut dan menuntut dengan seberat-beratnya terhadap para tersangka yang terlibat dalam dugaan KKN tersebut”, ujar Agung.   (Fran-JNnews)

 

 

Loading