Jaringan Wi-fi, Pemkab Tubaba Segera Tentukan Perizinan dan Retribusi

TUBABA (ISN) — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab-Tubaba) akan segera bahas peraturan tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang telekomunikasi dan informatika. Kamis, (17/02).

Hal tersebut dilakukan, untuk menyikapi terkait mulai maraknya Investor yang bergerak dibidang jaringan telekomunikasi khususnya jaringan wi-fi yang hingga kita belum diketahui secara pasti penerapan izin dan retribusinya.

Diungkapkan Budi Sugiyanto selaku Kepala bagian Hukum Kabupaten Tubaba, dirinya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membahas tentang peraturan yang mengatur tentang perizinan dan retribusi jaringan wi-fi.

“Kalau kita lihat dalam beberapa peraturan, memang diatur untuk itu, tapi nanti akan kita bahas terlebih dahulu bersama dinas terkait dalam hal ini seperti Dinas Kominfo dan Dinas Perizinan untuk menentukannya, sebab dalam peraturan itu ada tiga jenis yakni menara empat kaki, tiga kaki dan menara ful,” kata Budi saat dijumpai diruang kerjanya pada Kamis, 17-Februari-2022 siang.

Meski demikian, Budi menuturkan terkait penentuan Peraturan tersebut dirinya akan menunggu dari pihak dinas terlebih dahulu, sebab bagian hukum tidak bisa menentukannya kalau tidak ada usulan dari dinas terkait.

“Kalau kita bicara soal manfaat, ini sangat jelas bermanfaat, karena nantinya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Tubaba, jadi dengan adanya pemberitaan terkait jaringan wi-fi ini ada azas manfaat bagi Pemkab kita kedepannya, bahkan bisa jadi percontohan untuk daerah lain, sebab sejauh ini saya belum pernah dengar didaerah lain membahas persoalan serupa, jadi saran saya terhadap dinas terkait segera menindaklanjutinya” tuturnya.

Terkait langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Perizinan Tubaba yang hanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas saja, menurut Budi untuk saat ini langkah itu sudah benar.
“Karena secara khusus peraturannya belum diterapkan dan masih sebatas pembahasan, jadi sudah benar langkah yang diambil Kepala Dinas perizinan itu” ucapnya.

Saat disinggung peraturan apa yang akan dijadikan acuan untuk menentukan peraturan daerah terkait perizinan tersebut, Budi menjelaskan kalau dirinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan yang sama Tahun 2018 tentang Perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik Bidang Telekomunikasi dan Informatika.

“Nanti akan kita lakukan penelitian terlebih dahulu Peraturan Menteri Kominfo itu, kalaupun nanti bisa maka akan kita lakukan penurunan menjadi Perda Kabupaten Tubaba agar dinas-dinas terkait bisa mengetahui sebatas mana kewenangan mereka Masing-masing” pungkasnya. (Putra)

Loading