Kasus Mandek, Polda Lampung Abaikan Perintah Pengadilan

Sudah inkracht Sejak 2018

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Perkara sengketa ganti kerugian lahan proyek Bendungan Gerak Jabung (BGJ), yang ditangani Polda Lampung “Mandek”. Ditkrimum Polda Kompol M.Barly, nyatakan masih terus “Sidik”.

Disisi lain, pihak Polda belum sama sekali melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Dicky Zaharudin, Mangara Manurung dan Suhadi yang diduga dalang penyerapan anggaran negara Rp100 Milliar.

Berdasarkan data informasi yang dihimpun tim media ini, perkara ini telah P21 pelimpahan Direskrimum Polda Lampung yang saat itu dijabat Kombespol Bobby Marpaung ke Kejati Lampung, pada 28 Januari 2019. Hingga 14 Februari 2019 belum diketahui kapan akan dilakukan rentut dan pelimpahan ke Pengadilan dengan tersangka satu orang bernama Kaderi.

Hal ini di benarkan oleh kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing.

Dipaparkannya, sesuai Pasal 110 Ayat (4) KUHAP berbunyi, Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan.

Foto Ist: Kasi Urusan Pengadaan Tanah, Suhadi

Yang secara keseluruhan terbuka jelas, arahnya ada pada Dicky Zaharudin dan Pihak BPN utamanya Kepala BPN Mangara Manurung dan Suhadi. melanggang bebas tak pernah diperiksa.

“Polda hanya menetapkan 1 tersngka yakni Kaderi dan tidak dilakukan penahanan. Mungkin di Polda Lampung kesulitan dalam perkara ini,”katanya.

Bukti-bukti perbuatan tersangka tersebut telah disita dipengadilan negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Penetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. Penetapan Pengadilan atas Penyitaan tersebut setelah menerima barang bukti dari Polda Lampung dari tertanggal 21 November 2018.

Dari ini, Polda juga telah melakukan pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin namun tak pernah diindahkan, padahal dia adalah penegak hukum seorang jaksa.

Kemudian, Kepala BPN Mangara Manurung termasuk Suhadi tidak juga mengindahkan penggilan dan memberikan dokumen surat-surat kepolda, sampai saat ini tidak ada tindakan lanjut.

“Harusnya guna proses hukum berjalan lancar, mereka penuhi dan koperatif jika semuanya benar. Dan Polda juga ada kewenangan jemput paksa jika sudah 4 kali dipanggil tidak di indahkan. Tapi sampai saat ini, kabar terbaru Polda Lampung hanya keluarkan informasi masih sidik, sampai kapan? tegas David.

Diberitakan sebelumnya, Perkara sengketa dugaan AJB Palsu ganti rugi lahan proyek Bendungan Gerak Jabung, Lampung Timur, sampai saat ini pihak Polda mengaku masih terus dilakukan Sidik. Disisi lain, oknum jaksa Dicky Zaharudin bersama pihak ATR/BPN Lampung Timur, Mangara Manurung dan Suhadi, tak pernah indahkan proses hukum yang di tangani Polda. Senin, 07 Oktober 2019.

“Perkara ini kan sudah gamblang ranahnya, siapa saja terkait, termasuk pihak Bank BRI yang peran utamanya oknum Jaksa Dicky Zaharudin dan Kepala BPN Mangara Manurung serta Suhadi. Tim penyidik sudah barang pasti mengetahui alur dan fakta perkara ini, berapa lama lagi harus sidik tak ada tanda tingkat penanganan perkaranya,”kata Kuasa Hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing, kepada tim media.

David Sihombing mengungkapkan bahwa, sebenarnya sejak akhir 2018 lalu sudah terproses hukumnya oleh Polda Lampung. Kemudian perkaranya juga sudah masuk tahap P21 dan telah ditetapkan satu orang tersangka ykni Kepala Desa Sumber Rejo atas nama Kaderi, pembuat surat palsu.

Akan tetapi hingga saat ini juga tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polda yang informasinya, melulu masih proses sidik, sampai kapan?. Sementara Jaksa Decky Zaharuddin dan Mangara Manurung (Kepala BPN Lamtim) tak tersebut dalam perkara ini dan masih melenggang bebas diluar.

“Perkara ini kan sudah terbuka siapa saja dan apa, serta mulai dari mana?, butuh waktu berapa lama proses sidik itu? Kapan akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait, yang sebelumnya dilakukan pemanggilan tapi tidak di indahkan, apa tindakan Polda?,”tanya David Sihombing.

Dibeberkan David Sihombing, data informasi, Hi.Suwardi Ibrahim mempunyai tanah berkaitan dari tahun 90-an dan surat tanah seluas kurang lebih 127 Ha l, dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT).

Surat-surat itu dilengkapi dengan surat pemeriksaan tua-tua kampung dan terdapat surat akta Camat serta tandatangan atas nama Kepala BPN Lampung Tengah (sebelum pemekaran) hingga surat ukur tanah.

Mengenai pembebasan lahan lokasi Proyek Bendungan Wawai Karya diduga telah menggunakan surat palsu.

David Sihombing mengungkapkan, inilah hal yang sangat nampak indikasi konspirasi. Dana ganti rugi sudah dikucurkan kurang lebih Rp13 Milliar pada 11 Desember 2018. Sisanya kurang lebih Rp80 Miliar yang rencananya dibayarkan Maret 2019.

Awal mula terjadinya dugaan pemalsuan surat-surat tanah, ketika Kepala Desa Kaderi membuat surat-surat tanah berbentuk jual beli tanpa ada surat dasar tanah seperti SKT dan berkas lain.

Padahal objek tanah yang suratnya dibuat baru oleh Kepala Desa merupakan objek tanah yang sama dengan surat-surat tanah Hi.Suwardi Ibrahim. Surat itu mencapai ratusan bidang surat dengan luas kurang lebih 127 Ha.

Dari ini, masih kata David, saat proses Kaderi pernah mengakui di mata hukum bahwa, semua dilakukan atas perintah Panitia pembebasan lahan ATR/BPN, diketuai oleh Mangara Manurung didampingi Kasi urusan pengadaan tanah, Suhadi.

Kepala ATR/BPN Lampung Timur, Mangara Manurung juga menyatakan bahws, sebelum pencairan Rp13 Miliar, tidak akan ada pencairan, jika tidak ada damai dengan para pihak. Namun, berbalik fakta, danapun dicairkan ditengah ada tersangka pemalsu surat.

“Disini sudaj jelas, bukti yang cukup tentunya sudah dapat naik tingkat proses perkara ditangani Polda. terlebih, perkara sudah proses P21 saat itu, namun tak jelas kelanjutannya, sebagaimana berkas perkara tersangka, dari Polda Lampung di limpahkan ke Kejati Lampung pada 28 Januari 2019,”jelasnya.

David melanjutkan, hingga 14 Februati 2019, berkas tersebut belum dikembalikan ke Polda Lampung. Pihak Kejati menginformasikan kepada para pihak penerima ganti kerugian, bahwa perkara ini belum di ketahui kapan akan dilakukan Rentut dan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan.

“Ada apa dalam hal ini?. Padahal bukti-bukti atas perkara telah disita oleh Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang dengan ketetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. setelah menerima barang bukti dari Polda Lampung tertanggal 21 November 2018,”ungkapnya.

Mengulas berita sebelumnya, Proyek Bendungan Gerak Jabung senilai Rp100 Miliar, Kepala BPN Lampung Timur dan Kasi Pengadaan tanah, terungkap bagi-bagi uang 50 %, dengan janji yang melibatkan kepentingan panitia pembebasan lahan Proyek Pembangunan Bendungan Gerak Jabung, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Lampung Timur.

Pada saat penandatanganan pembukaan rekening dan rapat UGR di BRI Tanjungkarang, rapat dipimpin Mangara Manurung didampingi kepala seksi pengadaan Tanah Suhadi. Hadir juga dalam rapat kepala PPK dari Balai Besar kementerian Pengairan, Heru.

Terkait bagi-bagi uang 50 %, ada kesepakatan yang dibuat, bukan dengan pihak bersengketa. Malah bersepakat dan diketahui tersangka pemalsu surat yang dicairkan, Kaderi (Kepala Desa).

Pembagian itu hasil kesepakatan bersama. Oknum anggota Polisi bernama Subandrio (Menantu Kaderi) juga masuk daftar penerima ganti rugi.

Pemilik dan para pengguna Akta Jual Beli (AJB) terduga palsu di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur No: 38/Pdt.G/2019/PN Sdn. AJB tersebut digunakan sebagai dasar perdamaian dan rencana damai untuk mencairkan uang Negara puluhan miliar tanpa adanya gugatan kontentiosa di PN setempat.(Tim)

Loading