Kerugian Negara Belum Dikembalikan, RSUDAM Lecehkan BPK dan Pansus DPRD?

Bandar Lampung – Hampir tiga bulan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSDUAM) belum juga mengembalikan temuan BPK RI senilai Rp. 2.92 milyar pada dua mega proyek yang sedang dalam proses pembangunan.

Direktur RSUDAM Lampung Lukman Pura mengatakan, bahwa pengembalian kerugian negara itu sedang dalam proses meski sudah melewati batas.

“Sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terlaksana,” kata Lukman kepada awak media. Selasa (19/07)

Sementara, Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso mengungkapkan, jika pihaknya belum menerima dokumen pemulangan tersebut.

“Untuk itu kami belum bisa memastikan. Apakah sudah atau belum dikembalikan, ” urainya

Joko menambahkan, saat ini dirinya sedang menyurati RSUDAM, untuk minta bukti setoran.

“Karena itu termasuk dokumen resmi, kalau melalui via telpon tidak bisa harus tanda tangan pimpinan, ” pungkasnya

Diketahui batas pemulangan temuan itu sudah melewati yang telah ditentukan DPRD Lampung kurang lebih selama 60 hari. sejak diterbitkan pada 12 Mei 2022 oleh BPK. Artinya batas waktu pemulangan pada tanggal 12 Juli 2022.Namun sampai dengan saat ini RSUDAM belum juga menindaklanjuti temuan BPK dan permintaan pengembalian oleh Pansus DPRD.

Loading