Panwascam Langkapura terus Lakukan Pengawasan Sebagai Bentuk Sinergi dan Pengawal Demokrasi

BANDAR LAMPUNG, (ISN) – Pemilihan Kepala Daerah merupakan Ejawantah demokrasi yang mutlak. Saat ini Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 telah memasuki tahapan Kampanye sejak tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Sebagai bagian dari penyelenggara, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Langkapura Koordinator Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Ahmad Fathoni, Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Burnawan M Rusdi, S.H, dan Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Yonni Saputra, S.Hi beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.

Dalam tahapan Kampanye, Panwaslu Kecamatan Langkapura telah mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan dari masing-masing pasangan calon.

Adapun Pasangan calon yang akan bertarung pada oilwakot Bandar Lampung 9 Desember mendatang ialah H. Rycko Menoza, S.E.,S.H., MBA dan Ir. H. Johan Sulaiman, paslon nomor urut 01, pasangan calon nomor urut 02, M. Yusuf Kohar.,S.E., MM dan Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo, dan pasangan calon nomor urut 03 Hj. Eva Dwiana, S.E dan Drs. H. Deddy Amarulloh.

Tiga pasangan calon tersebut menggunakan metode pertemuan tatap muka dan dialog serta penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat sebagai kegiatan kampanye yang dilakukan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Langkapura mengungkapkan, pihaknya telah mengawasi kegiatan kampanye tersebut sebagai bentuk sinergi dan sebagai pengawal demokrasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.

Menurutnya, dalam pengawasan kegiatan Kampanye yang dilakukan, Panwaslu Kecamatan Langkapura telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.

“Pasangan calon nomor urut 01 H. Rycko Menoza, S.E.,S.H., MBA dan Ir. H. Johan Sulaiman ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait bahan kampanye yang dibagikan dan telah diteruskan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung. Pasangan calon nomor urut 02 M. Yusuf Kohar.,S.E., MM dan Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo telah melanggar Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada saat kegiatan kampanye yang dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2020,” ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima redaksi intisarinwes.co.id, Sabtu (14/11/2020).

Dalam hal ini, lanjutnya, Panwaslu Kecamatan Langkapura telah meregistrasi pelanggaran tersebut dan telah mengirimkan surat peringatan yang ditembuskan kepada beberapa instansi antara lain, Kejaksaan negeri Bandar Lampung, KPU Kota Bandar Lampung, Polresta, Dandim, Satgas Covid-19, Ketua PPK Kecamatan Langkapura dan Bawaslu Kota Bandar Lampung.

“Pemberian sanksi tertulis tersebut sesuai dengan pasal 88D Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” katanya.

Selain mengawasi kegiatan kampanye, Panwaslu Kecamatan Langkapura juga melakukan Inventarisir terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kecamatan Langkapura.

“Dalam penelusurannya, Panwaslu Kecamatan Langkapura bersama jajaran lainnya menemukan adanya APK yang terpasang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 66 ayat (5) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 30 ayat (10). Dalam temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Langkapura telah meregistrasi ke tiga pasangan calon tersebut dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK tidak mengedepankan estetika dan kebersihan kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 66 ayat (5) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 30 ayat (10),” pungkasnya. (*)

Loading