Panwaslu Kelurahan Kecamatan Metro Pusat Diduga Diusir Oleh Caleg DPRD Provinsi Lampung

Kota Metro, Intisarinews.co.id — Anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kelurahan, Kecamatan Metro Pusat diduga diusir oleh Caleg DPRD Provinsi Lampung, Dapil 3 dari Partai besutan PDIP inisial AR.
Pengusiran itu terjadi saat anggota Panwaslu Kelurahan, Kecamatan Metro Pusat itu melakukan pengawasan pada gelaran Reses anggota DPRD Metro, Ancilla Hernani di Pendopo Petani, Jalan Kangguru, Kelurahan Hadimulyo Timur, pada Minggu, (04/02/2024) sore.
Menurut Soni Sukartono, anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kelurahan, Kecamatan Metro Pusat menceritakan bahwa, kronologi pengusiran kepada dirinya saat melakukan pengawasan di Pendopo Petani.
“Jadi ini dalam masa tahapan agenda kampanye, saya melakukan pengawasan keliling. Nah, saya melihat ada keramaian di Pendopo Petani akhirnya cobalah saya mampir ada kegiatan apa. Saya masuk ke
dalam untuk mengambil dokumentasi dan ternyata itu kegiatan Reses dan pakai atribut partai nomor 3” ujar Soni.
Soni menjelaskan bahwa, setelah mengambil dokumentasi foto. pihaknya ditanya oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung, Dapil I dari Partai PDIP inisial AR.
“Setelah saya mengambil foto ketemu lah dengan bapak AR. Dia
menanyakan ke kami, bapak dari mana ?. Akhirnya saya jawab, saya dari Bawaslu kan jelas pakai seragam Bawaslu,” ucap Soni.
“Keluar ya pak, Minta tolong jangan ambil-ambil foto. Siap saya keluar!!,” tiru Soni sambil menceritakan si Caleg inisial AR dengan nada tinggi arogan.
Lebih lanjut, Sony anggota Panwaslu Kecamatan Metro Pusat sangat menyayangkan tindakan pengusiran terhadap dirinya sebagai lembaga pengawasan pemilu.
“Intinya saya sangat sedih. Lembaga saya di hina. Sedih bener saya, kalau lembaga melekat saya diusir dan tidak dihargai lagi,” ujar Soni sambil menangis meneteskan air mata, dihadapan media , di Sekretariat Panwascam, pada Minggu, (04/02/2024) malam.
Soni mengungkapkan bahwa, pihaknya tidak menerima informasi bahwasanya ada kegiatan reses di Pendopo Petani dan hanya menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP).
“Tidak ada, setau saya STTP nya dia itu tanggal 01 sampai 10 untuk agenda kampanye. Untuk reses sendiri enggak ada, dari panwascam juga gak ada tembusannya,” kata Soni.
Soni menambahkan, kegiatan reses yang dilaksanakan di Pendopo Petani diduga melanggar aturan kampanye.
“Iya kalau menurut aturan kan reses itu tidak boleh pakai atribut dan dengan lambang partai sekalipun itu. Reses itu menyampaikan program visi-misi apa untuk kedepannya. Tapi kenyataan dilapangan memakai atribut partai yang hadir itu,” ungkapnya.
Soni berharap, tindakan pengusiran terhadap dirinya oleh oknum Caleg DPRD Provinsi Lampung, Dapil I dari Partai besutan PDIP inisial AR dapat segera mendapat atensi pimpinannya terkait pelanggaran pemilu.
“Saya berharap ini harus diteruskan untuk ditindak lanjuti , karena ini sudah termasuk pelanggaran dari reses itu dia memakai atribut partai. Seharusnya si calon itu harus paham dengan aturan yang berlaku di KPU dan Bawaslu,” tuturnya.  (Man/tim)

Loading