Wagub Chusnunia Dampingi Mendes PDTT Buka Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa

BANDARLAMPUNG (ISN) – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mendampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi A. Halim Iskandar membuka Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum (legal assistance), di Ballroom Hotel Novotel, Bandarlampung, Kamis (16/6/2022).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid 15-17 juni 2022 dan diikuti 1.150 peserta (150 peserta luring dan 1.000 peserta daring).

Peserta terdiri dari jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Jajaran Kejaksaan Agung, APIP Provinsi Lampung, Kepala desa Se-Provinsi Lampung, dan pendamping desa se-Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Mendes PDTT A. Halim Iskandar menyampaikan bahwa kebijakan Presiden terkait dana desa merupakan kebijakan yang sangat luar biasa.

Dari banyaknya dana desa yang telah digelontorkan pada 2015-2021, pembangunan desa begitu mencuat, mulai dari jalan desa, jembatan, Bumdes dan lainnya.

“Untuk jalan desa, telah terbangun sepanjang 380.490 km, Jembatan sepanjang 1.583.215 m. Pasar desa sebanyak 12.284 unit dan Bumdes sebanyak 42.317 unit,” jelasnya.

Tak hanya itu, dari kondisi dana desa yang telah tersalurkan, juga berpengaruh terhadap status pembangunan desa selama 2015-2021. Untuk Desa Mandiri, pada tahun 2015 hanya terdapat 174 desa, dan ditahun 2021 menjadi 3.269 desa. Kemudian Desa Maju dari 3.608 desa menjadi 15.321 desa.

“Desa Berkembang dari 22.000 desa menjadi 38.082 desa. Dan untuk Desa Tertinggal, tentu mengalami penurunan yang sangat signifikan,” ungkapnya.

Apakah ketika semua desa menjadi mandiri, maka dana desa berhenti? Tentu tidak, karena pembangunan berkelanjutan harus terus dilakukan. Oleh karena itu, Kemendes menggulirkan arah kebijakan desa yaitu SDGs Desa.

Melalui SDGs Desa, lanjut Menteri Halim, maka desa harus melakukan pemutakhiran data. Di sini lengkap, ada data kemiskinan, data kesehatan, data pendidikan, semua data ada, termasuk lingkungan.

“Untuk itu, kedaulatan data diberikan ke desa. Saya yakin kalau kedaulatan data diberikan ke desa maka data akan valid, dan mudah diupdate mengingat skalanya kecil,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Chusnunia Chalim menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan berbagai program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan. Sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang terencana dengan baik dan menyentuh kebutuhan masyarakat desa.

Wagub Chusnunia menuturkan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2022, Pemerintah telah menyalurkan dana desa yang sangat besar untuk pembangunan di desa.

Bapak Presiden pun meminta pemerintah desa untuk mengelola, memanfaatkan dan merealisasikan dana desa sebaik mungkin sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di desa dan secara keseluruhan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, saya menyambut baik diselenggarakannya acara Sosialisasi Prioritas Penggunaaan dan Pengawasan Dana Desa Serta Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Tahun 2022 ini,” ujar Wagub Chusnunia.

“Sebesar apa pun dana yang digelontorkan, tanpa disertai manajemen yang baik, dan tidak disesuaikan dengan kebutuhan yang urgent, tentunya ini tidak akan maksimal penggunaannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wagub Chusnunia, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki Desa Berjaya, dengan agenda program smart village.

Dengan adanya program smart village ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil melaksanakan program e-Samsat Desa melalui lebih dari 168 UMDes. Melalui BUMDes ini, program smart village bersinergi dengan agenda kerja lainnya yaitu Kartu Petani Berjaya (KPB).

“Selain itu juga, melalui smart village ini Pemprov Lampung telah berhasil menginisiasi pelaksanaan pemilihan 19 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu melalui mekanisme e-voting,” jelasnya.

Melalui program smart village ini pula, Kepala Desa dapat dengan mudah diawasi dalam melaksanakan pembangunan di desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.

Pengelolaan anggaran dana desa melalui smart village tersebut salah satunya berbuah manis dengan ditetapkannya Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Desa Hanura termasuk satu dari sepuluh desa yang menjadi percontohan Desa Anti Korupsi di seluruh Republik Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Ade Eddy Adhyaksa menyampaikan atas nama Kejaksaan Agung RI mengapresiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI beserta jajaran yang terus bersinergi dan berkolaborasi baik dengan Kejaksaan Agung RI termasuk dalam pelaksanaan Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum.

Ke depan, Ade berharap berharap adanya peningkatkan sinergitas antara Kemendes PDTT, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah sehingga penggunaan dana desa dapat semakin tepat sasaran. (Adpim)

 

Loading