Advokat PWRI Turun Gunung Atas Dugaan Pelanggaran UU Pers Oleh Oknum Kades Abung Jayo

LAMPUNG UTARA (ISN) – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesa ( PWRI ) kabupaten Lampung Utara serahkan pendampingan hukum terkait dugaan pelanggaran UU Pers oleh oknum kepala desa Abung Jayo terhadap Wartawan, kepada dewan penasehatnya.

Lembaga Bantuan hukum (LBH) PENEGAK HUKUM DR.M.YAMAN,SH,MH,yang juga menjabat sebagai dewan penasehat sekaligus Bidang Advokasi untuk melakukan pendampingan hukum terkait Laporan atas dugaan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999  yang mana juga kondisi yang terjadi di lapangan pada saat itu, mengandung dugaan pengancaman oleh oknum kades Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan,Kabupaten Lampung Utara.

Tanda tangan MoU pendampingan Hukum dilaksanakan disekretariat PWRI  jalan Pahlawan Kotabumi Lampung Utara,Sabtu (18/04).

Ketua DPC PWRI  Doni mansyah Mengatakan,upaya itu di lakukan demi kenyamanan para anggota wartawannya.

” Hari ini kami melaksanakan pemberian kuasa, kepada LBH PENEGAK HUKUM. yang di nahkodai bapak DR.M.Yaman,SH.MH,karena memang beliau masuk dalam struktur kepengurusan Organisasi PWRI,menjabat sebagai Dewan penasehat sekaligus Bidang Advokasi. Ini kami lakukan demi kenyamanan kami dalam mengawal proses Laporan tersebut sampai ke persidangan. Saat ini semua proses pengawalan terkait laporan, kami serahkan kepada Bapak DR. M Yaman,” Ungkapnya.

Ditambahkan Sekertaris PWRI ( Hartoni) dalam konfirmasi dia juga mengatakan, upaya ini di lakukan guna menegakan supermasi hukum terhadap profesi Jurnalis,agar tidak ada lagi intimidasi atau sejenisnya, katika sedang menjalankan tugas.

“Wartawan sudah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika wartawan dihalangi dalam melakukan tugasnya, maka sudah ada ancaman pidana dan denda terhadap pelaku. Jika wartawan mendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam mencari berita, maka pasal berlapis bisa di terapkan juga kepada pelaku, selain undang-undang pers, seperti KUHP dan undang-undang lainnya juga bisa diterapkan polisi kepada pelaku yang menghalangi wartawan dalam bertugas,” ucapnya

Ditempat yang sama DR.M.Yaman SH.MH mengatakan, dirinya akan mengirimkan surat kepada Polres Lampung Utara,bahwa Laporan Kades Abung Jayo sudah d kuasakan kepada dirinya,dan akan melakukan komunikasi kapada penyidik atau Kasat Reskrim.

” Penanda tanganan MoU ( surat kuasa) ini sebagai penguat untuk pendampingan laporan kades tersebut, di sini saya memang masuk di dalam struktur organisasi PWRI jadi sudah kewajiban dalam mengawalnya, setelah ini saya akan mengirimkan surat ke Polres Lampung Utara untuk memberitahu sebagai kuasa hukum, ini akan saya kawal hingga sampai putusan hukum di pengadilan, ” Tegasnya. (Fran)

Loading