Diduga Bertahun Sukur Hartarto Pegawai UPTD Tanjung Raja Kabur Dari Tugas

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN

LAMPUNG UTARA (ISN) – Sukur Hartarto petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang bertugas sebagai pengawas UPTD sekolah di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Diduga bertahun tidak pernah masuk kerja sampai saat ini. selain di kroscek dikantor UPTD setempat, Hal itu juga di perkuat menurut keterangan kepala sekolah dan kepala UPTD tempatnya bertugas. Sabtu (05/09).

Hasil konfirmasi kepada Iskandar Zulkarnaen, selaku kepala UPTD Kecamatan Tanjung Raja, melalui sambungan telepon, Iskandar mengatakan bahwa SUkur Hartarto sudah mengajukan pidah, meski pada saat itu masih dalam proses pengajuan. Ketika sebelum mantan bupati lampung utara terkena oprasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” sudah lama sebenarnya tapi belum ada keputusan kapan bisa keluar mutasinya itu.Dianya sudah lama mengajukan untuk pindah ke Pulau Jawa, kebetulan pada saat itu ada peristiwa Bupati kita kena Ott. Sampai saat ini sepertinya dia harus mengajukan usulan baru untuk pindah ” Terang Iskandar Kepala UPTD Tanjung Raja.

saat dipertanyakan kembali, megapa Sukur Hartono tidak pernah masuk kerja sedangkan proses statusnya masih belum resmi pindah, yang mana semestinya kewajibannya untuk bekerja seharusnya masih di UPTD sekolah dikecamatan Tanjung Raja. Iskandar menyarankan media untuk negkonfirmasi dan berkordinasi ke dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara.melakukan pembinaan.

” Jadi gini aja pak yang lebih jelasnya, Bapak koordinasi aja ke Diknas. Tempohari yang menangani permasalahan ini kan juga orang Diknas. Kalau sayakan hanya sebatas tempat koordinasi, sifatnya pengawas di Kecamatan Tanjung Raja ini kan dia langsung pengawasan Diknas ” Terangnya.

Keterangan menguatkan dari RH Kepala sekolah SDN ll Sindang Agung, yang mana dia mengatakan bahwa Sukur Hartarto semakin jelas kuat dugaan, telah melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

” Syukur Hartono itu tidak pernah masuk laporin aja sana sama pimpinannya, kenapa pimpinannya diam aja dari tahun 2018-2019 dia memang sudah tidak pernah masuk. Kami pula tidak megetahui di mana keberadaannya, kabarnya rumahnya saja sudah di jual. Saya pula kurang paham siapa-siapa binaannya tanyakan saja biar jelas dengan Pak Iskandar (kepala)red. UPTD “.Tandasnya RH.

” Saya sendiri selaku kepala sekolah bukan binaan dia. tetapi saya paham dia itu tidak pernah masuk. Tetapi di struktur UPTD dia masih ada. Dengan secara tidak langsung dia makan gaji buta. Nah jika seperti gini jika tidak diungkap nanti yang lain pada ikut-ikutan seperti Pak Sukur Hartarto “. ujar Rh.

kepala dan pegawai UPTD yang diangkat dan diberi tugas merupakan tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang, untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut.

Dan ini merupakan jenjang seorang pengawas – Pengawas sekolah, adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Sampai berita ini di terbitkan, tidak di ketahui keberadaan Sukur Hartanto untuk dapat di konfirmasi.  (Fran,Rama)

Loading