Bawaslu Lampung Himbau Masyarakat Awasi Kecurangan Pemilu

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Bawaslu menyerukan masyarakat pemilih, bersedia melaporkan bila terdapat praktik politik uang pada pemungutan suara serentak hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 di 8 (delapan) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Masyarakat pemilih juga diminta tidak membawa smarphone dan atau sejenisnya saat memasuki bilik suara tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagaimana pemilu maupun Pilkada sebelumnya, selama masa tenang sampaihari H pemungutan suara justru sangatr awan terjadi praktik politik uang.

Hal ini dilakukan dengan cara memberikan janji pemberian dan atau uang kepada penyelenggara dan atau pemilih dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih dan memenang kan paslon tertentu.

Terkait politi kuang, Bawaslu Provinsi Lampung menindak lanjuti laporan politik uang yang diduga terjadi secara massif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah. Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Lampung Tengah sedang mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Bawaslu menilai, masyarakat pemilih perlu diingat kan agar tidak mentoleransi praktik politik uang sebab hal ini merusak kehidupan demokrasi. Juga terdapa tancaman pidana nya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 1 s.d 5 dan Pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2. Ancaman pidananya paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling seikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Bila terbukti, bahwa praktik politik uang tersebut dilakukan secara massif dan sistematis denganal iran dana dari pasangan calon kepala daerah kepada tim pemenangan dan atau simpatisan nya untuk di bagi-bagikankepada masyarakat, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membatalkan nya sebagai calon kepala daerah.
Guna mengantisi pasipraktik politik uang di TPS, masyarakat pemilih dilarang membawa smartphone dan sejenisnya saat memasuki dibilik suara.

Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2020 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pada pasal 32 ayat 1 huruf i yang menyebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam lainnya di bilik suara.
Sementara pada pasal 39 ditegas kan pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud pada pasal 38.

Khusus untuk saksi paslon diatur dalam pasal 28 yakni dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor  paslon, simbol parpol dan atribut lainnya yang terhubung dengan paslon dari parpol. Larangan ini juga berlaku bagi pemilih.

Bawaslu menilai larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam lainnya di bilik suara untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara rahasia, sehingga tidak di jadikan transaksi politik uang antara pemilih dengan timpemenangan paslon tertentu.

Kepada masyarakat pemilih diminta untuk memilih secara cerdas, cermat, rasional dan selektif. Bawaslu meminta seluruh stakeholder terkait dan masyarakat memilih untuk benar-benar mematuhi protocol kesehatan saat di TPS. Petugas KPPS dan Pengawas TPS akan membantu mengarah kan pemilih untuk mematuhi protocol kesehatan.

Pemantau Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung meminta kerjasama dari pemantau pemilu yang sudah mendaftar kandiri secara resmi di KPU setempat.

Dari data yang diperoleh Bawaslu Provinsi Lampung dapat disebut kanuntuk Pilkada Kota Bandar Lampung diawasi 12 pemantau pemilu, Kota Metro diawasi 6 pemantau pemilu, Kabupaten Pesisir Barat 1 pemantau pemilu, Kabupaten Lampung Tengah 1 pemantau Pemilu, Kabupaten Lampung Selatan 3 pemantau pemilu, Kabupaten Way Kanan 1 pemantau pemilu, Kabupaten Pesawaran 3 pemantau Pemilu. Untuk Kabupaten Lampung Timur, pemantauan dilakukan oleh kalangan media massa (cetak dan elektronik).

Sejumlah pemantau pemilu tersebut antara lain Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masyarakat dan Pers PengawasPemilu PWI (Mapilu PWI), Indo Barometer dan Selanjutnya pemantau dari Polltracking Indonesia, Jaringan Suara Indonesia (JSI), Kesatuan Pegiat Pemantau Keterbukaan Informasi Publik (KP2KIP), Lampung Election Watch, Rakata Institute, Kuadran Media Survey Nasional (Median), Lembaga Kajian Pembangunan dan Hak Demokrasi Lampung (LKPDL).

Para pemantau dari kalangan non government organization (NGO) dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun dari kalangan media massa diharapkan dapat membantu menciptakan pilkada yang lebih demokratis, jujur dan adil dengan meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran pemilu.

Selamat memilih dan lapor kandugaan pelanggaran kepada Bawaslu dan jajarannya. Mari bersama menci ptakan demokrasi yang sehat, berintegritas dan damai.

Loading