Biaya Perjalanan Dinas Inspektorat Lampung Utara Fantastis! Apakah dalam Pantauan KPK?

Recopusing Inspektorat

LAMPUNG UTARA (ISN) – Menurut Lembaga Kajian Nasioan (LKN) Perjalanan dinas dalam negeri adalah suatu jenis perjalanan yang menuju ke luar wilayah, baik dalam bentuk perorangan ataupun dalam bentuk berkelompok dengan jarak minimal 5 KM dan dihitung dari batas kota.

Kecendrungannya perjalanan dinas ini dilaksanakan di dalam wilayah Indonesia dengan tujuan untuk kepentingan negara, dan untuk melaksanakan perintah dari pejabat yang memiliki wewenang dan tanggungjawab.

Sementara dimasa pandemi yang mendunia ini seperti pada tahun 2021 negara Indonesai tidak luput dari dampak negatif yang di timbulkan oleh virus Covid-19 sehingga banyak wilayah mengalami Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bukan hanya PPKM saja, namun terkait anggaran pada pemerintah cenderung mengalami Recopusing. Hal demikian di alami juga oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara di tahun lalu. Rabu (09/02).

Namun anehnya pada dinas Inspektorat kabupaten Lampung Utara yang di pimpin oleh Muhammad  Herwinsyah menantu bupati, anggaran perjalanan dinas tahun 2021 kemarin terkesan mengalami pembengkakan.

Menurut data, anggaran biaya perjalan dinas Inspektorat kabupaten Lampung Utara mencapai Rp 3 miliar lebih, jadi pertanyaan.

Hal itu mengemuka lantaran pada tahun 2021 perjalanan dinas seperti apa dan tujuan kemana sehingga anggaran begitu besar dipergunakan?

Kemudian persoalan mendesakkah pada tahun 2021 dinas Inspektorat kabupaten Lampung Utara, sehingga mengalami tingginya anggaran belanja perjalanan dinas, meski adanya aturan PPKM dimasa covid 19?

Tambah lagi terkait Recopusing. Apakah dinas Inspektorat kabupaten Lampung Utara tidak terdampak Recopusing yang dimaksut di tahun 2021 kemarin, jika demikian apa alasannya?

Berikut adalah data informasi perjalanan dinas Inspektorat kabupaten Lampung Utara tahun 2021 tim Intisari di himpun:

  1. Administrasi belanja kepegawaian Perangkat daerah Belanja perjalanan dinas biasa Rp 110,050.000 APBD
  2. Penyelenggaraan Pengawasan Internal Belanja perjalanan dinas biasa Rp 30,000.000 APBD
  3. Penyelenggaraan Pengawasan Internal Belanja perjalanan dinas biasa Rp 22,274.000 APBD
  4. Penyelenggaraan Pengawasan Internal Belanja perjalanan dinas biasa Rp 30,966.000 APBD
  5. Penyelenggaraan Pengawasan Internal Belanja perjalanan dinas biasa Rp 1,065,000.000 APBD
  6. Penyelenggaraan Pengawasan Internal Belanja perjalanan dinas biasa Rp 135,470.000 APBD
  7.  Penyelenggaran pengawasan dengan tujuan tertentu Belanja perjalanan dinas biasa Rp 340,200.000 APBD
  8.  Perumusan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan belanja dinas biasa Rp 378,000.000 APBD
  9. Pendampingan dan Asistensi Belanja perjalanan dinas biasa Rp 137,590.000 APBD
  10. Pendampinagn dan Asistensi Belanja perjalanan dinas biasa Rp 828,390.000 APBD
  11.  Administrasi umum perangkat daerah belanja perjalanan dinas biasa Rp 194,560.000 APBD

Dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Muhammad Herwinsyah kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara belum dapat menjelaskan lantaran sedang ada kegiatan. “Kekantor saja silahkan temui sekertaris, saya lagi ada kegiatan”jawabnya.

Sementara hingga berita ini di tayangkan, Herty sekertaris Inspektorat juga belum dapat dikonfirmasi lantaran juga sedang ada kegiatan.

Biaya perjalanan dinas bahkan anggaran lain di Inspektorat kabupaten Lampung Utara yang dinilai begitu besar. Apakah sedang dalam pantauan atau luput dari Lembaga Anti Rasuah KPK.

Dikutip dari Kirka.co dengan judul kekayaan Muhammad Erwinsyah cenderung membaik. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memiliki kewenangan untuk menerima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Laporan tersebut juga menjadi kewajiban bagi mereka yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

Berdasarkan penelusuran dari situs KPK yang memuat data tentang LHKPN, KIRKA.CO pada 20 Agustus 2021 mendapati bahwa pelaporan LHKPN milik Kepala Inspektorat Lampung Utara Muhammad Erwinsyah terbilang rutin, dari tahun ke tahun.

kekayaan yang dilampirkan di data LHKPN miliknya cenderung membaik, dari tahun ke tahun. Sebagai informasi, sebelum menjabat sebagai Kepala Inspektorat, Erwinsyah sebelumnya mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial.

Di tahun pelaporan LHKPN pada 2018, Erwinsyah semasa menjabat Kadinsos Lampung Utara melaporkan jumlah hartanya, senilai: minus Rp370.402.438. Laporan ini tercatat ia sampaikan pada tanggal 23 April 2019 dengan jenis laporan periodik. Di laporan tersebut, ia mencantumkan besaran hutang yang ia punya, senilai: Rp646.512.438.

Di tahun pelaporan LHKPN 2019, Erwinsyah semasa menjabat Kadinsos Lampung Utara melaporkan hartanya senilai: Rp1.062.887.562. Di dalam laporan yang ia sampaikan pada tanggal 10 Maret 2020 dengan jenis laporan periodik tersebut, besaran hutangnya menjadi senilai: Rp447.112.438.

Di tahun pelaporan LHKPN 2020, Erwinsyah semasa menjabat sebagai Kepala Inpektorat Lampung Utara melaporkan hartanya senilai: Rp1.609.225.317. Di dalam laporan ia sampaikan pada tanggal 16 Januari 2021 dengan jenis laporan periodik tersebut, besaran hutangnya kian berkurang, menjadi senilai: Rp176.240.701.

Lalu, di dalam LHKPN yang disampaikan pada 16 Januari 2021, nilai nominal atas Tanah dan Bangunan tadi menjadi senilai: Rp1.400.000.000.

Selain nilai nominal atas Tanah dan Bangunan yang berubah, jumlah atas kepemilikan Tanah di dalam LHKPN punya Erwinsyah pun kian bertambah.

Sebagai informasi, jabatan yang ia emban sebagai Kepala Inspektorat berangkat dari pelantikan yang dilangsungkan Bupati Lampung Utara Budi Utomo yang merupakan mertuanya. Pelantikan itu berlangsung pada Selasa, 24 November 2020 lalu.

Tak hanya hutang yang kian berkurang. Nilai nominal atas Tanah dan Bangunan yang diterakan Erwinsyah pada kolom Data Harta di LHKPN pun cenderung meningkat.

“Ini merupakan penyegaran, tidak ada unsur-unsur lain. Saya percaya bahwa saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Budi Utomo saat melangsungkan pelantikan kepada Muhammad Erwinsyah.

Sementara kini, masih dikutip dari Kirka. Dalam rentetan kasus dugaan korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara adik kadung exs mantan bupati Lampung Utara yang telah lebih dulu menjalani hukuman oleh KPK.

Hakim Ahmad Baharudin Naim dalam curhatannya tentang kabupaten Lampung Utara yang juga sebagai kampung halamannya terkesan merasa sedih dengan apa yang terjadi.

”Lampung Utara ini salah satu kabupaten tertua di Lampung. Kemajuannya lambaaaat bener dibandingkan kabupaten-kabupaten yang lainnya, karena ya isinya isi manusianya seperti ini. Entah itu pemerintahannya, entah itu masyarakatnya. Cocok,” ujar dia.

”Sampai kiamat saya yakin nggak maju-maju kalau begini terus. Kotabumi, Lampung Utara itu kampung halaman saya juga. Seingat saya dari SD sampai sekarang, gitu-gitu aja. Apa nggak malu orang Lampung Utara?” tutur Baharuddin Naim lagi.

Baharuddin Naim berharap, peristiwa korupsi yang dibongkar KPK melalui OTT kepada mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara itu dijadikan pelajaran demi masa depan Kabupaten Lampung Utara yang lebih baik.   (Fran-put)

Loading