Dugaan Korupsi Anggaran Kapitasi Tahun 2021, Lentera: Kami Akan Minta kejari Lampura Tatapkan Tersangka

Puskesmas Kotabumi Udik

LAMPUNG UTARA (ISN) – Korupsi merupakan kejahatan yang menggunakan kecerdasan akal. Ini menunjukkan bahwa pelakunya adalah orang licik dan culas serta memiliki keberanian mental di atas rata-rata orang. Dibutuhkan orang yang lebih cerdik dan bermental lebih berani untuk menangkap para pelakunya.

Seperti dugaan yang terjadi kali ini, hal itu mengemuka pada anggaran kapitasi di Puskesmas Kotabumi Udik kabupaten Lampung Utara, terendus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera. Sabtu (28/05/2022).

Disampaikan Muharis Wijaya direktur eksekutif LSM Lentera, berdasarkan Hasil Setudi dan Kajian yang dilakukan oleh Lentera Lampung pada pelaksanaan kegiatan pengelolaan APBD kabupaten Lampung Utara dan atas dasar LHPBPK atas pengelolaan keuangan di puskesmas Kotabumi Udik tahun anggaran 2021 dengan nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2022 Tanggal: 21 Mei 2022.

Puskesmas

“Menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan di puskesmas Kotabumi Udik kabupaten Lampung Utara yang bersumber dari dana APBD tahun 2021 diduga dan terindikasi kuat mengarah pada tindak pidana KKN yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan sehingga diduga menyebabkan kerugian negara dengan total Rp.103.234.573,- dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa pada bulan Januari ampai dengan April 2021 BPK telah melakukan audit atas pengelolaan keuangan di bendahara puskesmas.

Audit BPK dilakukan atas dana kapitasi yang telah di realisasi oleh bendahara puskesmas digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan dan operasional lainnya yang tidak disertai bukti pertangungjawaban yang sah.

Selain itu saat pemeriksaan dilakukan bendahara tidak mampu menunjukkan bukti kas umum (BKU), tidak mampu menunjukkan bukti pertanggungjawaban dan hanya rekening koran.

“Atas dasar audit BPK tersebut, tim pelaksana kegiatan di puskesmas Kotabumi Udik di duga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pertanggungjawaban belanja jasa dan operasional di Puskesmas Kotabumi Udik yang tidak sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar 103.234.573 “terangnya.

Sementara pihak LSM Lentera juga menyampaikan laporan pengaduan tersebut Kepada Pihak kejaksaan negeri Lampung Utara, kemudian meminta segera menindaklanjuti surat pengaduan yang dimaksud.

Melalaui Muharis Wijaya LSM Lentera, kemudian nanti akan meminta agar adanya upaya penyelidikan dan segera melakukan penetapan tersangka kepada para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas anggaran Kapitasi Januari sampai dengan April tahun 2021 lalu.

“Terkait adanya temuan yang tertuang dalam LHP BPK terhadap pengelolaan Keuangan Di Puskesmas Kotabumi Udik, LSM Lentera Akan melayangkan surat ke APH sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut”tutup Muharis.

Sampai berita ini ditayangkan, kepala puskesmas Kotabumi Udik belum terkonfirmasi. (Fran)

Loading