Dugaan Korupsi, Oknum PPK-PPTK Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura Resmi Ditahan

Awas! Korupsi Lama Tetap Bisa Terungkap

LAMPUNG UTARA (ISN) – Miris dugaan korupsi yang melibatkan PPK dan PPTK pada dinas di kabupaten Lampung Utara kembali terjadi, kali ini kedua oknum dari dinas Pertanian dan Peternakan yang di sinyalir telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah pada tahun 2015 lalu, terungkap pada tahun 2020 ini oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Dikutip dari sinarpagiindonesia.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara dikabarkan menahan dua Pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara atas dugaan Korupsi sumur bor Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015, Kamis (10/12).

Dua pejabat tersebut berinisial  RB selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AS selaku PPTK (Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan) di Lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, Aditya Nugroho menjelaskan keduanya ditahan terkait kegiatan pada tahun 2015 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara.

“keduanya resmi ditahan terkait kegiatan Sumur Bor di Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura tahun 2015, dan untuk Inisial R karena hasil Rapid nya Reaktif untuk sementara di tangani Posko Gugus Covid dan inisial A langsung dititipkan di Rutan Kotabumi” jelas Aditya Nugroho.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri juga menerangkan dalam pelaksanakan program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) dimana program tersebut berasal dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD. Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) tersebut sebanyak 25 (Dua puluh lima) unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp. 4.537.500.000 (empat miliyar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bahwa Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh dua sen) yang merupakan kerugian keuangan Negara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara juga menambahkan bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (sinarpagiindonesia.com)

Loading