Mingrum Setuju Shalat Idul Fitri di Rumah Hablum Minallah

Bandar Lampung Terkait dengan rapat koordinasi (Rakor) pembatasan mikro menghasilkan kesepakatan bersama antara Forkopimda Provinsi Lampung dengan kepala daerah Kabupaten/Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan Shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1442 H di rumah masing-masing.

Hal tersebut dilakukan menyikapi pandemi Covid-19 kekinian kemudian dampak dari penyebaran covid-19.

“Kita menyadari adanya timbul kelaster-kelaster terbaru akibat kerumunan yang tidak terkendali. Kita memang punya perda no.3 tahun 2020 kemudian pergub 45 tahun 2020. Akhirnya gubernur diminta untuk membuat Surat Edaran (SE) untuk pengaturan transaksi jual beli di pasar tradisional dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay saat dimintai keterangan, Rabu (28/4).

Lanjutnya, Adanya Kesepakatan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1442 H di rumah melihat kabupaten/kota saat ini zona kuning penyebaran covid-19 di beberapa kabupaten, walaupun tidak memiliki Zona merah penyebaran covid-19 namun zona hijau pun belum ada selebihnya orange.

“Nah sedini mungkin untuk menjaga melindungi masyarakat dari penyelenggaraan pandemi Covid-19 maka kita lakukan kesepakatan bersama. Hablum minallah silahkan dijalankan tapi perlu diingat Covid-19 ini Hablum minannas juga,” pungkasnya.

Loading