Penganiaya Wartawan,Kapolres Lampung Utara: Proses di Tingkat Sidik

LAMPUNG UTARA (ISN) – kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudomartono, S.I.K.,M,Si terima audiensi Organisasi aliansi Wartawan Lampung Utara di aula Rekonfu Mapolres setempat. Audiensi itu terkait dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh salah satu oknum Ormas Di kabupaten way kanan terhadap Efrizal yang merupakan wartawan media Buser beberapa waktu lalu. Insiden itu terjadi di kecamatan bukit kemuning Rumah makan Ayumi lampung utara,sabtu 07/03.

Audiensi yang di sambut langsung oleh AKBP Bambang Yudomartono, S.I.K.,M,Si selaku kapolres  dan jajarannya berjalan lancar dan singkat.

Rombonga aliansi dan Organisasi Pers yang datang merupakan Perwakilan DPC Lampung Utara.PWRI, AJO Indonesia, PJI-D,MOI,FPII,Berserta korban Eprijal yang di dampingi penasehat hukumnya dari LBH Awalindo,Samsi Eka Putra,SH.

Dalam tanggapannya terhadap apa yang disampaikan Hartoni selaku Koordinator Audiensi dari Pihak Organisasi Aliansi Insan Pers yang mana menyampaikan permintaan para jurnalis atas dugaan penganiayaan terhadap Eprijal yang sebelumnya terkesa lambat,tetapi di jawab oleh Bambang Yudomartono bahwa proses hukum tersebut sudah sampai ke tingkat Sidik.

” Prosesnya sudah sampai ke tingkat Sidik,kami sudah melakukan dua kali panggilan,kemudian kamipun sudah bisa memanggil secara paksa,ketika sampai pada saat ini Herman CS tidak memenuhi panggilan kami, “jelas Kapolres.

Toni selaku korlap menyampaikan kepada jajaran polres Lampung Utara bahwa sanya,”kami dari jurnalis yang tergabung di beberapa organisasi mendukung program kerja bapak Kapolres Lampung Utara.

Tambah hartoni” hari ini kami ingin menyampaikan kegelisahan kami saat ini,ketika menjalan kan profesi sebagai wartawan .di karna kan oknum tersebut mengania’ya teman seprofesi kami,di kawatirkan ketika ini tidak cepat di selesaikan akan menimbulkan dampak, psikologis kami sebagai insan pers.

Selain dari pada kami mengutarakan ke gelisahan ini,kami juga ingin melakukan aksi jilid 2 yang akan di gelar di Polda lampung,ketika masih belum ada kepastian tindak lanjut maka masing-masing organisasi Pers, yang ikut hadir dalam aksi tersebut akan berkoordinasi ke DPP masing-masing untuk adakan aksi se-Nasional, “tutup Toni.

Dalam audiensi itu,Samsi Eka putra,SH, dari LBH Awalindo selaku kuasa hukum Eprijal, menyerahkan berkas sebagai penasehat hukum dari pihak korban yang di terima oleh Lusi selaku Kanit Reskrim polres Lampung Utara.

(Fran)

Loading