Simpangsiur PPK se Kecamatan Kotabumi keluhkan Honor Sk Bupati Tidak Cair 4 Bulan, Ada Apa?

Iwan Sagitariza: Pengajuan Mereka di Tolak Oleh Keuangan

LAMPUNG UTARA (ISN) – Pejabat penatausaha keuangan (PPK)  yang di emban oleh sekertaris lurah di kelurahan-kelurahan yang ada di kecamatan Kotabumi mengeluhkan honor PPK yang di SK kan oleh bupati Budi Utomo mandek tidak dapat di ajukan pencairannya. Kamis 18 Agustus 2022.

Bukan hanya mandek, dugaan honor PPK yang ada bahkan mengarah kepada dugaan monopoli pihak kecamatan Kotabumi, yang mana dugaan tersebut mengarah kepada anggaran honor PPK kelurahan yang sempat terdengar kabar tidak ditandatangani pihak kecamatan sebagai mengetahui dalam pengajuan pencairan ke keuangan kabupaten.

Informasi tidak di tandanganinya pengajuan pencairan honor PPK kelurahan-kelurahan oleh PPK kecamatan Kotabumi yang di emban oleh sekertaris camat (Sekcam) sebagai mengetahui beredar dari seklur-seklur yang ada di kelurahan dikecamatan itu sendiri.

Kecamatan Tidak Menandatangani

Seperti dikatakan Adrian PPK kelurahan Kotabumi Tengah dan bebrapa seklur lainnya. Bahwa honor PPK yang mestinya telah di cairkan namun hingga 4 bulan kini tidak juga ada kabar pencairan. Kemudian belakangan diketahui, pihak kecamatan Kotabumi tidak menandatangani berkas pengajuan pencairan honor PPK tersebut.

“Honornya itu dari dana kelurahan,ini informasinya PPK kecamatan menganggap bahwa kegiatan-kegiatan yang ada dikelurahan yang bersuber dari dana kelurahan. Itu yang tandatangan perifikasinya adalah PPK kecamatan, jadi pihak kecamatan menganggap honor tersebut tidak berhak untuk PPK kelurahan.

Karena pihak PPK kecamatan menganggap kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana keluarah adalah dirinya yang memperifikasinya.

Sementara mengenai honor PPK kelurahan yang mungkin tidak dapat dicairkan lagi, lanjutnya. Pihak PPK kelurahan sampai saat ini tidak diberitahukan atau mengetahui, ada atau tidaknya peraturan itu jika memang ada.

Kemungkinan pekerjaan PPK dikelurahan akan di ambil alih oleh PPK kecamatan, namun juga tidak bisa serta-merta bisa seperti itu jika pihak PPK kecamatan tidak mengajukan perubahan SK dari bupati Budi Utomo yang di embankan kepada kami.

Yang kami ketahui usulan (pencairan), di pending oleh pihak kecamatan Kotabumi dengan alasan PPK kecamatanlah yang bekerja.

Namun jika PPK kecamatan tidak menarik atau merubah SK kami yang dari bupati, maka mereka tidak berhak untuk mengambil honor kami, karena harus ada dasar (aturanya)nya“bebernya.

Sementara PPK-PPK di keluarah-kelurahan Kotabumi lainnya saat dikonfirmasi, menegtahui honor PPK dikecamatan Kotabumi Selatan tidak mengalami persoalan. Meski belakangan ada keterlambatan pengajuan ke Keuangan di kabupaten Lampung Utara. Namun mereka tetap berharap usulan pencairan honor PPK tetap dapat di ajukan pihak kecamatan Kotabumi.

PPK-PPK kelurahan yang ada di kecamatan Kotabumi berharap, bupati dan pemangku jabatan tinggi di kabupaten untuk dapat melihat persoalan ini lantaran pekerjaan sebagai PPK di kelurahanlah yang lebih memahami tugas di kelurahannya masing-masing.

“Karna kami PPK di kelurahan yang lebih mengetahui secara teknis kegiatan yang ada di keluraha. Sementara pihak kecamatan, apa mungkin mereka bisa setiap hari kekelurahan untuk mengetahui kegiatan teknis-teknis yang dilaksanakan”ujar Adrian.

Protes

PPK kelurahan di Kecamatan Kotabumi menekankan, jika persolan honor tersebut sampai saat ini tidak sesuai prosedur maka semua PPK kelurahan akan melakukan protes karena tugas-tugas sebagai PPK kelurahan masih tetap rutin dilaksanakan.

Senada yang disampaikan pihak kelurahan Sribasuki yang mana honor PPK sampai saat ini tidak cair.

“Untuk penyebabnya kami tidak tahu, sedangkan SK nya dari bupati. Mengenai informasi bahwa honor tersebut tidak adalagi kami tidak diberitahukan. Tahu-tahu kami di informasikan bendahara kelurahan bahwa honor PPK tidak bisa di cairkan di perben kabupaten.

Informasi terkait honor PPK itu dikuatkan Dedy Armansyah lurah Sribasuki. Ia mengatakan keluhan itu didengarnya langsung. “Saya tahu cerita dari meraka, namun persoalan ini untuk membantu seklur (PPK) kami, saya akan ada untuk membantunya”terang Heri Suherman.

Kelurahan Sindang Sari

Diperkuat Fori PPK kelurahan Sindang sari saat dikonfirmasi, dirinya juga tegas mengatakan bahwa honor tersebut sudah 4 bulan tidak dicairkan sehingga membuat kebingunan.

“Ia empat bulan tidak cair, kami merasa secara tidak langsung SK dari bupati ya batal, makanya saya bingung dan bertanya dengan pak lurah. Karena tugas saya ini adalah PPK dan bertanggungjawab atas pekerjaan itu namun honor tidak dikeluarkan” ujarnya.

Aturan BPK

Sementara dikonfirmasi ke pihak kecamatan Kotabumi, Iwan Sagitariza selaku camat dinilai berkilah. Ia menyebutkan persolan honor PPK di kelurahan-kelurahan yang ada di kecamatan Kotabumi memang sudah tidak ada lagi untuk kelurahan.

“Honor PPK itu tidak ada lagi punya kelurahan, PPK itu dengan aturan yang baru, satu kecamatan itu PPK nya cuma satu. Tidak ada lagi kelurahan itu punya PPK atau honor itu tidak boleh dikeluarkan lagi, daripada mengulangi”kilahnya.

Meski disampaikan, honor PPK dikecamatan Kotabumi Selatan masih dapat dicairkan, Iwan mengatakan sesuai peraturan honor PPK memang sudah tidak boleh adalagi.

“Kalau keluar (honor PPK kelurahan) itu bisa beresiko. Karena aturan yang kita pakai ini dari keuangan, yang mengajukan honor inikan mereka bendahara kelurahan dan langsung kekebendahara keuangan (Kabupaten).

Sebenarnya itu masalah mereka di dalam itu (Perben) tidak ada sama kami, anggaran itu anggaran mereka yang proses mereka kemudian sampai di keuangan mereka di tolak oleh pihak keuangan (kabupaten) jadi tidak ada persoalan dan kaitan dengan kami (kecamatan)”imbuh Iwan.

SK Bupati

Dikonfirmasi mengenai SK dari bupati untuk PPK-PPK di kelurahan-kelurahan yang ada menyangkut legalitas honor yang diterima, Iwan menambahkan memang awal tahun dikeluarkanya SK bupati itu untuk PPK kelurahan belum adanya aturan dari badan pemeriksa keuangan (BPK).

“Masalah mereka (kelurahan) mengajukan ataupun tidak salah kelurahan mereka itu sendiri. Tidak melalui kecamatan lagi, Kecuali kalau di sini kami mesti tandatangan (pengajuan pencairan) namun tidak kami tandatangani, nah itu baru salah kami” imbuh camat Kotabumi saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

Terkonfirmasi pada PPK-PPK kelurahan, kini SK bupati yang mereka pegang masih aktif dan tidak dibekukan, kendati demikian para PPK mengatakan tugas sebagai PPK kelurahan masih tetap berjalan seperti biasa meki honor 4 bulan terkesan tidak dapat dicairkan.

Diketahui honor-honor 9 PPK di tiap-tiap kelurahan yang ada dikecamatan Kotabumi berpariasi tergantung dari jumlah dana kelurahan masing.  Mulai dari kisaran Rp. 600 sampai 700 ribu lebih untuk tiap bulannya. Kemudian PPK kecamatan di emban oleh sekertaris camat (Sekcam) Juni Riyadi.

Ditayangkannya berita ini, bupati Lampung utara Budi Utomo dan keuangan DP2KA kabupaten setempat belum dikonfirmasi. (Fran)

Loading