WTP Dengan Sejumlah Temuan Pada LKPD Pemprov Malut

Bandar Lampung  (ISN) – SOFIFI–Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) masih menemukan sejumlah kejanggalan atau temuan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020.

Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Baharullah Akbar, saat memberikan sambutan pada sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Senin, 7 Juni 2021 menyampaikan adanya beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan harus segera ditindaklanjuti.

“Terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan, Perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan kontribusi laba operasional kerjasama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan belum sesuai ketentuan, diantaranya belum dilengkapi dengan persetujuan Gubernur dan tarifnya belum menyesuaikan dengan Perda No.5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah, Sebanyak 28 penerima hibah dan 68 penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana yang diterimanya, dan Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, diantaranya pencatatan aset tetap dalam aplikasi SIMDA BMD belum seluruhnya dilengkapi informasi lokasi, luas, dan kode tanahnya, serta status tanah,” beber Baharullah.

Oleh sebab itu, Baharullah menyampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.

Tidak hanya itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemberian opini atas kewajaran LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu:

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;l,
  2. Kecukupan pengungkapan,
  3. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan
  4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya.

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada kesempatan tersebut juga menyatakan, bahwa

BPK merupakan mitra kerja Eksekutif dan Legislatif dalam melakukan pengawasan dalam berbagai kebijakan di Provinsi Maluku Utara dalam satu kesatuan sistem kepemerintahan yang baik atau Good Governance.

“Kita harus bekerja untuk Rakyat guna melaksanakan pembangunan dan pelayanan Publik serta meningkatkan Kesejahteraan Rakyat,” katanya.

Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara telah berkomitmen untuk fokus pada 0embangunan bidang Pendidikan, Kesehatan, Pemerintahan yang Bersih dan Amanah, Pembangunan Infrastruktur, serta Pembangunan yang Berkelanjutan.

“Perkembangan dinamika masyarakat pada saat ini menuntut setiap pemerintah untuk selalu tanggap terhadap kebutuhan masyarakat,” pintanya.

Gubernur berharap, bahwa hasil pencermatan ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara kedepannya.

“Tujuan akhir dari semua ini semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Masyarakat,” ujarnya. (ais).

Loading