Siap Berikan Dampingan Hukum Gratis, Merik: ‘Kita Pastikan Warga Dapat Keadilan’

LAMPUNG SELATAN (ISN) – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terus konsisten dalam mengimplementasikan sebutan “Pengacara Wong Cilik”.

Hal ini dibuktikan, dengan adanya roadshow kegiatan sosialisasi pendampingan hukum gratis untuk masyarakat di Kabupaten Khagom Mufakat. Utamanya, yaitu terhadap masyarakat kelas menengah kebawah atau prasejahtera ketika menghadapi perkara hukum pidana.

Sosialisasi pendampingan hukum gratis, kali ini dilakukan BBHAR di Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Rabu (13/7/2022).

Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel, Merik Havit, SH, MH, menyampaikan, tujuan program BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel ini yakni untuk memberikan jaminan pemenuhan hak bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi kelompok tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum agar memperoleh akses keadilan.

Hal tersebut ditegaskan, demi memastikan seluruh hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara sama kedudukan di mata hukum.

“Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses keadilan sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum,” kata Merik Havit.

Ia juga berharap, sosialisasi bantuan hukum gratis dan sosialisasi sadar hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di Desa Kerinjing. Terutama, bagi warga kurang mampu. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

“Kedepannya jika ada warga Desa Kerinjing tersangkut masalah hukum jangan sungkan untuk datang kekantor BBHAR atau hubungi kontak person kami, nanti bisa dibantu BBHAR melalui program bantuan hukum gratis untuk perkara pidana,” tegasnya.

Merik Havit juga menjelaskan, syarat bantuan hukum secara gratis cukup menyiapkan fotocopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari desa dan uraian pokok masalah serta dokumen atas perkara hukum yang sedang dihadapi.

“Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti informasi atas perkara secara benar. Jika terpenuhi, maka semua biaya penanganan hukum atas perkara tersebut gratis,” tukasnya.

(Alf/Red)

Loading