Lakukan Tindak Kekerasan Empat Warga Binaan Lapas Kota Metro di Pindahkan Ke Kotabumi

METRO (ISN) – Guna mencegah kerusuhan dan memulihkan keamanan serta ketertiban dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kota Metro, Kepala Lapas Ade Kusmanto menindak tegas empat warga binaan Lapas setempat atas nama Sutrisno Bin Suryadi, Baskoro Jenar Bin Harjono, Erkhamdi Bin Kholil serta Ahmad Sarifudin Bin Wagino, memutasi ke Lapas Klas II A Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Ke empat warga binaan tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan atau pengroyokkan terhadap dua warga binaan inisial AW dan RB. Secara tegas dan adil Kalapas Ade Kusmanto, juga memutasi AW dan RB ke Lapas II B Kota Agung,Kabupaten Tanggamus.

Kalapas Ade Kusmanto melalui Bidang Humas, Nefrizon menjelaskan bahwa, peristiwa tindak kekerasan atau pengroyokan yang di lakukan Sutrisno Bin Suryadi dan kawan – kawan terhadap warga binaan inisial AW dan RB, terjadi sekitar pukul 09.00 WIB (Pagi) saat buka kamar (Berangin – angin), Selasa, 04 Februari 2020.

Sutrisno dan kawan – kawan dari kamar tahanan Blok C, mendatangi kamar tahanan Blok D. Saat itu AW dan RB (korban) sedang tidur. Kemudian Sutrisno bersama rekan – rekannya (Baskoro Jenar, Ahmad Sarifudin dan Erkhamdi) menarik kaki kedua korban (AW dan RB) dan melakukan pemukulan (Pengroyokkan).

Mengetahui adanya keributan tersebut, petugas dengan sigap datang dan melakukan tindakan penyelamatan terhadap AW dan RB. Selanjutnya Sutrisno dan kawan – kawannya (Pelaku), diamankan dan dilakuka pemeriksaan.

Untuk menegakkan dan memulihkan keamanan serta ketertiban lingkungan Lapas Klas II A Kota Metro, terhadap napi Sutrisno, Baskoro Jenar, Erkhamdi dan Ahmad Sarifudin diberi sanksi tegas serta dimutasikan ke Lapas Klas II A Kota Bumi, Lampung Utara.

Sementara, warga binaan inisial AW dan RB (Korban) dipindahkan ke Lapas Klas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang di dapat, sebelum berganti kepemimpinan Lapas Klas II A Kota Metro, ke empat napi tersebut (Sutrisno Bin Suryadi, Baskoro Jenar Bin Harjono, Erkhamdi Bin Kholil dan Ahmad Sarifudin Bin Wagino) memang kerap membuat rusuh dalam Lapas setempat.

Berganti kepemimpinan, ke empatnya di beri sanksi tegas dan dimutasikan. (*)

Loading