Dugaan Beras Bantuan Covid di Tilep Dan Banyaknya Masalah di Kelurahan Sindangsari, Inspektorat Akan Tegakkan Aturan

Mankodri: Kalo Begitu Lurahnya Tidak Banar

LAMPUNG UTARA (ISN) – Dugaan berbagaimacam permasalahan yang ada di kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi mulai dari dugaan korupsi dana kelurahan (DK) tahun 2019, kecurangan penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2018, pegawai bertahun-tahun tidak masuk kerja, pegawai yang sering bolos kerja dan kini dugaan penyelewengan bantuan beras bencana covid-19, akan di tangani Inspektorat.

Dari berbagai Dugaan masalah di kelurahan Sindangsari yang mana mengarah kepada pelanggaran aturan dan undang-undang kini akan ditangani pihak Inspektotal kabupaten Lampung Utara hal tersebut di tegaskan Kepala Inspektorat kabupaten setempat Mankodri, SH.MH. saat di jumpai dikantor pemerintahan Lampura, Jum’at (19/06).

Berita Terkait: https://www.intisarinews.co.id/beras-bantuan-bencana-covid-kel-sindang-sari-diduga-raib/

Menurut Mankodri, terkait bantuan beras Covid-19 dari pemerintahan daerah Lampung Utara merupakan bantuan terkait bencana kepada masyarakat yang diawasi secara ketat dan akan ditegakkannya aturan yang berlaku bila ada penyimpangan di dalamnya.

“ Iya kita sudah di instruksikan mulai dari pusat sampai kedaerah,artinya dengan bansos yang di laksanakan pada masa covid ini jangan sampai ada macam-macam nanti kita awasi itu, akan kami pelajari dan akan kami jajaki itu, “ Tegasnya.

Sementara terkait pegawai yang jarang masuk kerja dengan berbagai alasan bahkan ada yang sampai berahun-tahun tidak masuk kerja. kepala Inspektorat yang terkenal tegas tersebut menegaskan bahwa lurahlah yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“ Nah itu yang akan kami cek dengan lurahnya, lurahnya tidak  bener kalo begitu itu, semestinya tindakan yang harus di ambil oleh lurah, ketika ada pegawai yang tidak masuk. Sebagai pimpinan maka menindaklanjutinya dan melapor kepada Bupati. Jadi kalo ada pegawainya yang tidak masuk maka lurahnya yang harus bertanggung jawab. “ Tandas Mankodri kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara.

Sementara terkait pembagian beras bencana Covid-19 di kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi diduga ada mainan, pasalnya banyak nama-nama yang tercatut namanya sebagai  penerima bantuan beras yang di setorkan oleh pihak kelurahan  kekecamatan Kotanumi, beras tersebut tidak kunjung di terima masyarakat.

Diketahui jumlah data penerima yang bersumber dari kecamatan sebanyak 863 kepala keluarga (KK), jumlah beras yang di berikan pemerintahan Lampung Utara kekelurahan Sindangsari 9,93 ton. Sementara nama-nama penerima bantuan beras banyak yang tidak mendapatkan saat di konfirmasi langsung pada masyarakat. (Fran)

Loading