Anggota DPRD Lampung Ririn Kuswantari Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Pringsewu

Pringsewu (ISN) – Hak anak untuk hidup tumbuh berkembang serta meraih masa depan yang lebih baik dijamin oleh negara ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil III, Ririn Kuswantari saat kunjungan ke Pringsewu.

Ririn Kuswantari, mengatakan semua orang tua agar dapat selalu lebih waspada terutama dengan kemajuan teknologi yakni media sosial (Medsos).

Karena, setiap anak tanpa ada batas umurnya bisa mengakses medsos,” ungkapnya saat sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.13/2017 tentang Perlindungan Anak yang berlangsung di Aula Balai Pekon Yogyakarta Selatan.

Menurutnya perlu pengawasan yang cukup ketat dari orang tua. Sehingga tidak salah menerima nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan budaya kita

Kegiatan menghadirkan narasumber Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo, SE , dan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Herlina dihadiri Kepala Pekon Yogyakarta Selatan Mursidi yang diikuti sekitar 50 orang warga setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Jadi, setiap anak harus dipenuhi hak-haknya mulai dari mengandung, dilahirkan sampai usia 18 tahun,” jelas salah Anton Subagyo yang menjadi salah satu narasumber

Loading