(Corona), Bupati Lampung Utara Liburkan Sekolah

LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait Upaya Pencegaan virus Corona (Covid-19) yang sedang merebak. Plt Bupati kabupaten Lampung Utara H. Budi Utomo, SE., M.M. Melalui surat edaran dengan nomor : 800/878/14-LU/2020 atas arahan Presiden Republik Indonesia Ir.Hi.Joko Widodo dan surat Gubernur Lampung Nomor 440/1022/16/2020 16 maret 2020  prihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Corona di Provinsi Lampung,Senin (16/03).

Plt Bupati Lampung Utara, dalam himbauannya menghimbau pada pihak sekolah dan masyarakat di antaranya, untuk peroses belajar-mengajar sementara di liburkan pada tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 mendatang.

Kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan dan pengelola kegiatan belajar masyarakat (PKBM) menyelenggarakan kegiatan belajar jarak jauh secara online atau berbasis Web.

Satuan pendidikan dan pengelola kegiatan belajar masyarakat (PKBM) membuat jadwal piket dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan.

Pengawas sekolah,kepala sekolah,guru dan peserta didik agar melaksanakan prilaku hidup bersih sehat (PHBS), rajin mencuci tangan dengan sabun,makan-makanan yang sehat dan bergizi serta rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Para siswa/i dan guru apabila tidak ada kepentingan mendesak di himbau untuk tetap berada di dalam rumah.

Jika terjadi gejala gangguan kesehatan segera memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat.

(Fran)

Loading