Kejati Terima Laporan Dugaan Korupsi Pekon Tanjung Raja

TANGGAMUS (ISN) – Kejati Lampung telah menerima secara resmi pelaporan Dugaan korupsi pekon Tanjung Raja , Cukuh Balak Tanggamus yang di sampaikan oleh LSM Pematank . Hal tersebut di katakan oleh Suadi Romli .Rabu (17/3/2021)

” Sudah kita sampaikan tadi pelaporannya ,tinggal kita tunggu saja langkah Kejati dalam menangani perkara ini ,” katanya .

Dirinya juga menegaskan bahwa ,hal ini merupakan upaya dan juga sebagai efek jera untuk pelaku korupsi .

” semoga kedepannya Dana yang digelontorkan oleh pemerintah bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan justru jadi ajang mencari keuntungan pribadi, ” pungkasnya .

 

Diberitakan sebelumnya, Perangkat pekon Tanjung Raja kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus diduga melakukan korupsi berjamaah. Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang disinyalir banyak tak terlaksana dan tak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).

Berita terkait : https://www.intisarinews.co.id/kakon-tanjung-raja-kembali-diperiksa-inspektorat/

Dugaan kegiatan yang tidak direalisasikan yakni pada bidang pemerintahan, yakni untuk belanja peralatan kantor, yakni satu unit laptop dan komputer tidak direalisaikan. Selain itu terdapat satu unit tarup, Lemari Arsip satu unit, Meja Guru Tiga Unit, Sound sistem satu unit, meja kerja Tiga unit yang juga tak direalisasikan.

Baca Selengkapnya : https://www.intisarinews.co.id/camat-cukuh-balak-diduga-tak-paham-aturan/

Selain pada kegiatan tersebut, pada kegiatan pembangunan rabat beton Dusun Batu Nyangka dengan nilai Rp. 249.448.500 dengan Volume pekerjaan P 500 M x T 0,12 x L 1,2 hanya direalisaikan sebesar Rp. 44 juta. Dan diduga masih banyak kegiatan lain yang diduga disulap dan tak sesuai dengan volume pekerjaan, sehingga kualitasnya buruk.

Tidah hanya itu, kepala pekon Tanjung Raja juga diduga masih memiliki hutang upah 13 tukang pada pekerjaan rabat beton sepanjang 500 meter dengan nilai hutang Rp. 15.000.000,-

Bahkan menurut sumber terpercaya Intisarinews.co.id bahwa dana kegiatan yang tidak terlaksana yang seharusnya menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)Tahun Berkenaan, namun pada kenyataannya dana tersebut ditarik kembali.

Sebelumnya pada awal Desember 2020 Inspektorat Tanggamus sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ,namun sampai saat ini belum ada kejelasan atas hasil pemeriksaan yang mereka lakukan. (PUTRI)

Loading