Laporan Pengrusakan Lahan tak diproses, 23 Warga Negara Mulya Malah Digugat 10 Miliyar

Way Kanan, (ISN) – Bukan mendapat keadilan dan ganti rugi atas pengerusakan lahan yang menimpa merekan, 23 warga Kampung Negara mulya justru digugat perdata oleh pihak terlapor dengan tuntutan sebesar Rp10.290.000.000.

Sahlan Cs menggugat mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Blambanganumpu dengan nomor perkara: 3/Pdt.G/2021/ PN Bbu 22 pihak atas 23 objek lahan. Tertanggal 23 Februari 2021.

Sementara Ketua PN Blambanganumpu Masriati saat dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab.

Sementara Anton Heri, kuasa hukum 23 warga Kampung Negaramulya (tergugat) mengaku tidak terlalu memusingkan upaya hukum perdata yang ditempuh Sahlan Cs.

“Saat ini kami lebih memilih fokus untuk kasus pidananya saja. Sebab laporan kami sudah lebih dari setahun mandek di Polres Waykanan,” kata Anton.

Dia menduga, Sahlan Cs sengaja menempuh jalur perdata untuk mengulur waktu, agar kasus pidana perusakan lahan yang dilaporkan kliennya tidak diproses.

“Mereka gugat perdata silahkan. Kami nggak mau ambil pusing. Itu hak mereka selaku warga negara,” katanya. Namun yang pasti, Anton mendesak kepolisian untuk bergerak cepat memproses laporan mereka.

Diketahui, Pelaporan dugaan penyerobotan lahan warga Negara Mulia oleh anggota DPRD Waykanan Doni Ahmad Ira dengan nomor Laporan: LP/B-580/VIII/2019/Polda Lampung SPT Res Way Kanan tertanggal 20 Agustus 2019, memenuhuni unsur pidana. Hal tersebut berdasarkan keterangan ahli Hukum Pidana Dr. Bambang Hartono.,S.H.,M.Hum mengatakan bahwa, terdapat unsur pidana dalam proses penggusuran lahan yang dilakukan oleh Sdr. DAI dan dapat dinaikkan ke proses penyidikan tindak pidana.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan ke dalam BAP, Sdr. DAI di Polrest Way Kanan, bahwa Sdr. DAI mengakui bahwa ia yang memberi perintah untuk melakukan penggusuran lahan milik klien kami disebabkan hasil perjanjian kemitraan dirinya dengan Sdr. Sahlan dkk,” katanya belum lama ini.

Sementara kuasa hukum mengatakan bahwa, selaku pihak yang mengklaim pemilik tanah, dari satu hamparan lokasi yang menjadi kerjasama antara Sdr. DAI dan Sdr. Sahlan tersebut terdapat 5 sertifikat a.n Sahlan dengan luas total ± 10 Hektar yang dikeluarkan BPN Way Kanan Tahun 2018 melalui program prona melalui Dinas Pertanian Way Kanan. Berdasarkan 5 Sertifikat itulah yang dijadikan alasan Sdr. Sahlan dan Sdr. DAI untuk menggusur serta merusak tanam tumbuh klien kami seluas ± 26 Hektar

” Semua saksi yang diperiksa baik pemilik alat berat dan pekerjaan harian mengatakan bahwa Sdr. DAI adalah sebagai otak atau pemberi perintah, untuk penggusuran lahan klien kami,” tambahnya.

Diketahui, Pelaporan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Waykanan Doni Ahmad Ira dengan nomor Laporan: LP/B-580/VIII/2019/Polda Lampung SPT Res Way Kanan tertanggal 20 Agustus 2019 mandek.

Laporan yang sudah berjalan 17 bulan tersebut belum juga ada tindak lanjut dan juga ketetapan hukum, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan kembali bergerak menuntut haknya.

Menurut sumber Intisarinews.co.id, bahwa 22 warga kampung Negara Mulya yang memiliki lahan peladangan/garapan berupa perkebunan sawit, karet, sawah dan sudah bersertifikat sejak tahun 2014 melalui program prona, dengan luas ± 26 Hektar. “Lahan peladangan tersebut digarap dan diusahakan dengan tanam tumbuh oleh masyarakat sejak tahun 1980an,” katanya belum lama ini.

Ditambahkannya bahwa, meraka memiliki sertifikat yang sah dan bisa dicek kebenarannya.

Adapun nama-nama pemilik tanah dan Nomor Sertifikat sebagai berikut :
1. Yantriya Desos, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00203
2. Ali Hendra, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00210
3. Dwiheruh, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00194
4. Sukarman, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00193
5. Eliyati, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00200
6. Joe Anggara, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00192
7. Mislikobi, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00208 dan 08 09 11 14 1 00201
8. Sahroni, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00199
9. Sulaiman, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00207
10. Rizal, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00206
11. Suratno, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00188
12. Aldila Leo Saputra, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00205
13. Poniran, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00196
14. Miswanto, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00195
15. Sartini, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00190
16. Hazairin, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00202
17. Rohaya, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 2 00189
18. Romelan, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00198
19. Suher, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00197
20. Riadi, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00191
21. Wahono, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00209
22. Lapri Aries P, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 002004

Namun katanya, pada tanggal 01 Agustus tahun 2019 lahan tersebut digusur secara sewenang-wenang oleh sekelompok orang. “Menindaklanjuti kejadian tersebut, maka pada tanggal 20 Agustus 2019 kami laporkan ke Polres Way Kanan dengan dugaan pasal pengrusakan (Pasal 170 KUHP) yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dengan inisial DAI dengan surat bukti laporan nomor dan STTPL/B580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan. Semua saksi yang diperiksa baik pemilik alat berat dan pekerjaan harian mengatakan bahwa Sdr. DAI adalah sebagai otak atau pemberi perintah, untuk penggusuran lahan klien kami,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Akdemisi dan Praktisi hukum Gindha Ansori Wayka menyoroti mandeknya perkara pengrusakan lahan milik 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan. Menurutnya pengrusakan lahan perkebunan warga disertai penggusuran yang diduga didalangi oleh oknum anggota DPRD Way Kanan DAI, ditafsir sudah masuk perbuatan pidana.

“Penggusuran lahan perkebunan warga yang dilakukan oknum anggota DPRD Way Kanan DAI, menurut penafsiran hukum perbuatan tersebut sudah masuk perbuatan tidak pidana, jadi saharusnya penegak hukum segera memproses lebih lanjut proses hukum dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” ujar Gindha Ansori, Senin (15/02/2021).

Gindha mengatakan, bahwa dalam Undang-undang pokok agraria menganut azas harisontal, bahwa kepemilik tanah dan tanam tumbuh atau bangunan di atas lahan tersebut menganut asas Harisontal. ”Begitu ada pengrusakan di atas lahan baik tanam tubuh atau bangunan, penengak hukum seharusnya menetapkan tersangka bagi orang yang melakukan ataupun memerintahkan. Kita tidak penting soal pemilikan tanah, karena jelas UU pokok agrasi terpisah dengan tanam tumbuh diatas lahan tersebut, ada hak milik yang bersangkutan, perbuatan pengrusakan itu masuk tindak pidana, ada yurisprudensi nya melalui putusan Makamah Agung,” ujar Gindha. (PUTRI)

Loading