Oknum PNS Tidak Masuk Kerja Undang- Undang dan PP Tentang ASN, Lekok: Peraturan Itu Untuk Semua Pegawai

LAMPUNG uTARA (ISN) – Terkait di duganya, Sukur Hartarto bertahun tidak masuk kerja sebagai petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara Kecamatan Tanjung Raja. Tahunan tidak masuk kerja. Lekok, Sekertaris Daerah pemerintahan kabupaten lampung Utara tegaskan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lekok mengatakan dalam hal Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan yang sementara ini berwenang, merupakan Inspektorat dan masyarakat di harap bersabar menunggu hasilnya. Senin (07/09) saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

” kita serahkan kepada Aparat pengawas Internal Pemerintahan (IPIP) dalam hal ini Inspektorat “, terangnya.

Istimewa
Foto: Pegawai dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lampung Utara UPTD kec. Tanjung Raja ( Sukur Hartarto)

Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Utara mengatakan, bahwa permasalahan pegawai langgar aturan ASN, sedang dalam tahap pemeriksaan, apa penyebabnya.

” Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan. Dia tidak masuk kenapa? apakah dia sakit. Apakah dia orangnya masih ada di mukabumi ini? kalo orangnya sudah meninggal gimana mau masuk ” Sindir Lekok.

Baca Juga: Keluarahan Sindangsari, Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kerja Pegawai Terlibat Akan Di Proses Inspektorat

” Biarkanlah APIP yang memeriksa, yang mendalami sumber sebabnya. Kalau dia sudah pindah, SK pindahnya mana. kalau dia pegawai negeri sipil, dia harus masuk.”

Tegas dikatak Lekok, akaumulasi PNS tidak masuk kerja selama 45 hari dalam satu tahun sudah dapat di ambil tindakan.

” Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2015. Akumulasi dia sampai 45 hari tidak masuk selama satu tahun, itu sudah bisa di ambil tindakan hukum sesuai PP nomor 53 tahun 2010 “, Imbuhnya.

Berita Terkait: Diduga Bertahun Sukur Hartarto Pegawai UPTD Tanjung Raja Kabur Dari Tugas

Ditanya terkait bukan hanya pada kasus dugaan pegawai bertahun tidak masuk kerja di UPTD Tanjung Raja, namun juga di tanya terkait masalah pegawai mangkir dari tugasnya dikelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi, yang mana sudah lebih dulu Viral di pemberitaan. Lekok tegaskan peraturan itu bukan hanya untuk masalah yang ada di tanjung Raja saja namun untuk Semua PNS yang ada.

” Untuk semua pegawai ( PNS)red. Silahkan komunikasi dengan Inspektur, apa-apa langkah yang sudah mereka lakukan “. Tegas Lekok, Sekertaris Daerah kabupaten Lampung Utara. (Fran)

Loading