Tempati Peringkat Ke-2 di Lampung, KPK Apresiasi Capaian MCP Kabupaten Lampung Selatan di Triwulan Kedua

KALIANDA,  – Capaian progres Perbaikan Tata kelola Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan sampai dengan triwulan kedua tahun 2021 sebesar 38,39%.

Angka itu menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berada diperingkat ke-2 dari 16 pemerintah daerah di Provinsi Lampung, yang terdiri dari 15 pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudhiawan menyampaikan apresiasinya atas pencapaian Kabupaten Lampung Selatan di tahun 2021 dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang tercakup di delapan area intervensi dalam aplikasi Monitoring Control for Prevention (MCP).

Apresiasi itu disampaikan Yudhiawan pada acara rapat koordinasi monitoring dan evaluasi triwulan II MCP KPK RI dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2021 Kabupaten Lampung Selatan secara virtual, Senin (30/8/2021).

Acara rapat koordinasi monitoring dan evaluasi yang berlangsung melalui zoom meeting itu juga dihadiri Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Nana Mulyana serta dipandu oleh Person In Charge (PIC) Wilayah Lampung Nindyah Sunardini.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Lampung Selatan mengikuti acara itu dari Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat.

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan mengatakan, capaian MCP Kabupaten Lampung Selatan sampai dengan tanggal 27 Agustus 2021 sebesar 38,39%.

Yudhiawan menyebut, capaian itu sudah cukup signifikan dibandingkan dengan daerah lainnya yang sampai triwulan kedua hanya dibawah 10%.

“Kami apresiasi kepada bapak ibu sekalian. Mudah-mudahan ini bisa terus dipertahankan sampai nanti tanggal 15 Desember atau akhir tahun 2021. Kalau bisa mendekati 100%,” ujar Yudhiawan saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka pertemuan tersebut.

Lebih lanjut Yudhiawan menyampaikan, MCP menjadi parameter KPK dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Dia mendorong capaian Lampung Selatan lebih ditingkatkan.

Delapan area MCP meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peningkatan Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, serta Tata Kelola Dana Desa.

“KPK siap mendorong apa-apa yang menjadi kendala, apa yang harus diperbaiki. Kami siap memandu, jangan sampai akhir tahun kurang dari 50%,” kata Yudhiawan.

Namun Yudhiawan mengingatkan, nilai tinggi dalam indikator MCP bukan jaminan suatu daerah bebas dari tindak korupsi.  Yudhiawan menyebut, nilai tinggi MCP hanya modal minimal untuk mengurangi potensi korupsi di masing-masing daerah.

“Capaian MCP tinggi tidak menutup kemungkinan jika terjadi korupsi di daerah, bisa saja nanti terjadi di Lampung Selatan. Sebagai contoh Bandung Barat, itu persentasenya tinggi hampir 90%. Namun tetap saja kepala daerahnya kena,” kata Yudhiawan.

Sementara, terkait capaian MCP, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjelaskan, capaian progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 pada Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan adalah sebesar 63,66%.

Dari delapan area intervensi kata Nanang, nilai tertinggi adalah pada area Perencanaan dan Penganggaran APBD sebesar 95,2% dan nilai terendah adalah pada area Optimalisasi Pajak Daerah sebesar 28,6%.

“Pencapaian di tahun 2020 tersebut kami jadikan bahan evaluasi perbaikan di tahun 2021. Sampai triwulan kedua tahun 2021 ini, capaian progres Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan sebesar 38,39%,” terang Nanang.

Nanang menyebut, capaian masing-masing area intervensi itu pada triwulan kedua per 30 Agustus 2021 yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD sebesar 36,11%, Pengadaan Barang dan Jasa sebesar 56,30%, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar 41,49%.

Kemudian, Pengawasan APIP 11,55%, Manajemen ASN 1,33%, Optimalisasi Pajak Daerah 48,55%, Manajemen Aset Daerah 57,42%, serta Tata Kelola Dana Desa 49,95%.

“Atas capaian itu, kami berkomitmen melakukan berbagai upaya pada triwulan 3 dan 4 agar terjadi peningkatan capaian untuk seluruh area intervensi. Terutama pada area intervensi yang capaiannya masih rendah. Tentunya kami mengharapkan bantuan fasilitasi dan bimbingan teknis dari Satgas Pencegahan Korupsi Korwil II KPK” tutur Nanang.

Diakhir, Bupati Nanang juga berharap, segala upaya yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan. (Az)

Loading