DPRD Lampung Tetapkan Propemperda 2021

Bandar Lampung (ISN) – DPRD Provinsi Lampung menetapkan 24 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2021. Itu termasuk program dari eksekutif (Pemprov Lampung) dan legislatif (DPRD Lampung).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad mengatakan, dari 24 Propemperda tersebut lima diantaranya luncuran Propemperda dari tahun 2020.

“Jadi pada tahun 2020 kemarin, ada 19 perda yang sudah disahkan dari 24 Propemperda yang kita tetapkan, baik yang datang dari eksekutif (Pemprov Lampung) dan legislatif (DPRD Lampung). Termasuk perda APBD,” ujarnya saat diwawancarai di ruang fraksi PKB DPRD Lampung, Senin (24/5).

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung ini menyampaikan, lima program luncuran tahun 2020 itu diantaranya tiga dari legislatif dan dua dari eksekutif.

“Tiga dari eksekutif itu, dua dari usulan Komisi III diantaranya perda Zonasi pulau-pulau kecil. Dan satu dari usulan Komisi V berupa perda tenaga kerja. Sedangkan dari eksekutif, termasuk perda Pondok Pesantren,” paparnya.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan, lima program 2020 yang diluncurkan di tahun 2021 itu dikarenakan pembahasannya belum selesai di tahun 2020.

“Seperti perda tenaga kerja, kemarin terkendala dan terhambat dengan adanya ombibus law. Begitu pun dengan perda Zonasi Pulau-pualu kecil juga demikian,” kata dia.

Sedangkan untuk perda Ponpes, Jauharoh mengatakan tinggal finalisasi. “Senin besok kita, Bapemperda, akan rapat finalisasi dengan stakeholder dan mudah-mudahan bisa disahkan dulu. Insya Allah Juni bisa disahkan,” ungkapnya.

Untuk 2021 ini, kata dia, DPRD Lampung belum melakukan pengesahan Perda dari 24 Propemperda yang ditetapkan. “Ya karena draf raperdanya baru masuk 5 dari eksekutif pada tgl 17 Mei kemaren. Jadi harus disampaikan dulu dalam sidang paripurna tingkat 1 dulu. Tapi insya Allah bulan Juni sudah mulai kita bahas. Dan mudah-mudahan pada bulan Agustus sudah ada yang disahkan sebelum pembahasan APBD,” tukasnya.

Loading